KEPRINEWS – Rapat Paripurna pengesahan Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar, sekaligus penetapan peraturan daerah (Perda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang Senggarang, Kamis (31/7/2019).
Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno memimpin rapat, yang juga dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Syahrul dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Ketua badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang Ashadi Selayar menyampaikan laporan akhir mengatakan, sepanjang proses pembahasan, baik di tingkat komisi-komisi maupun di tingkat badan anggaran, serta berbagai persoalan telah dibahas dan disampaikan juga dalam paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.
Lanjut Ashady, bahwa DPRD mengapresiasi kinerja Pemko Tanjungpinang yang dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap laporan penggunaan anggaran APBD Tanjungpinang tahun anggaran 2018. “Semoga hal ini dapat memberikan motivasi, untuk dapat bekerja lebih baik lagi,” pungkasnya.
Selain mengapresiasi, pihaknya juga memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya memperkuat pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Yakni mengoptimalkan fungsi inspektorat dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.
Selanjutnya, Pemko juga diharapkan meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Diharapkan agar Wali Kota untuk menegur dan memberikan sanksi sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pelanggaran,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama Walikota mengucapkan terima kasih atas kerja keras dari Banggar serta semua perwakilan fraksi. “Mengapresiasikan kinerja Tim TAPD bersama Banggar DPRD, serta catatan masing-masing anggota fraksi maupun OPD telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel,” ringkasnya. (Red)