KEPRINEWS – Penambangan tanpa izin (PETI) merupakan kejahatan atas kekayaan negara, berupa pencurian bahan galian, dengan mengabaikan ketentuan pertambangan dan perizinan, yang merugikan negara, dan merusak lingkungan, sungai dan laut.
Keberadaan tambang timah ilegal di Dabo Singkep dan sekitarnya, Kabupaten Lingga, yang terus meluas, ratusan hektar hutan hancur, harus ada penindakan penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepri dan wilayah Lingga.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu warga Dabo, Sani, kepada keprinews.co, Kamis (17/10), bahwa kegiatan illegal mining timah di Dabo saat ini sudah dalam situasi yang mengkhawatirkan.
Sudah waktunya peran APH, instansi berkompeten, dan masyarakat peduli lingkungan, stakeholder, berkomitmen berantas aktivitas PETI. Mendorong APH lebih berani mengambil sikap atas kejahatan lingkungan kegiatan tambang ilegal, menindak mafia tambang untuk ada efek jera.
Seirama dengan itu, kembali salah seorang warga Dabo, yang peduli lingkungan, Marni, menambahkan, aktivitas tambang timah liar di daerahnya, dilakukan secara terang-terangan. Para pelaku sepertinya tidak takut dengan aturan hukum untuk melakukan penambangan tanpa izin.
Negara sepertinya tak berdaya menghadapi mafia tambang di Dabo. Selain penerimaan negara hilang begitu saja, kehancuran lingkungan hidup terus meluas. Ini menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian semua pihak.
“Tambang ilegal jelas rugikan negara, baik dari sisi penerimaan negara maupun lingkungan. Tidak ada kata berdiam diri, atau menjadi penonton untuk kerusakan alam yang terus terjadi tiap hari. Kami minta APH segera menyelesaikan persoalan ini, bergerak dengan penuh komitmen, tidak akan ada lagi kegiatan tambang timah liar ke depannya,” tegasnya.
Diketahui pelaku illegal mining dapat diancam dengan pidana dari berbagi aturan. Ancaman pidana dapat ditemukan dalam undang-undang nomor 3 Tahun 2020, maupun UU terkait lainnya.
Pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2020 menjadi salah satu payung hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tambang timah ilegal. Ketentuan tersebut pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan illegal mining diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar. (tim)