KEPRINEWS – Penyaluran hibah uang dan barang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, tahun 2023, menarik perhatian publik.
Pemberitaan keprinews.co sebelumnya, tanggal 13 September 2024, berjudul “Tabrak Aturan, Indikasi Ratusan Miliar Dana Hibah Pemprov Kepri Bermasalah Jadi Temuan”, menjadi sorotan tajam publik.
Realisasi hibah uang dan barang yang bermasalah tahun 2023, menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri, tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Seperti yang dikatakan aktivis mahasiswa Tanjungpinang, Josua, kepada media ini, Rabu (16/10), bahwa realisasi hibah 2023, di Pemprov, jadi temuan BPK, mulai dari pengelolaan dan pertanggungjawaban, terindikasi tidak sesuai aturan. Dan jumlahnya fantastis, capai ratusan miliar rupiah.
Diketahui Pemprov anggarkan belanja hibah di 2023, berjumlah Rp381.759.531.133 dengan realisasi bernilai Rp362.326.208.341,06 atau 94,91% dari anggaran.
Anggaran hibah uang sebesar Rp222.882.877.298 dikelola 13 OPD. Hibah barang Rp102.534.456.832,06 dikelola 11 OPD. Belanja dana BOS sebesar Rp36.908.874.211.
Berdasarkan laporan keuangan Pemprov Kepri TA 2022 Nomor 82.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023, terdapat sejumlah kelemahan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja hibah.
Seperti Pemberian hibah barang dilakukan tanpa SK Gubernur, tidak ada Laporan pertanggungjawaban, dan tidak sesuai ketentuan.
Ditambahkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Mhd Hasin, menilai, pengawasan mulai dari tahapan perencanaannya, penyaluran sampai dengan penggunaan atau pemanfaatannya hibah sangat minim.
Tidak memperhatikan aspek kepatuhan terhadap regulasi, contohnya di Dinas Kebudayaan, merealisasikan hibah uang sebesar Rp2.165.000.000. Dari realisasi tersebut, baru beberapa penerima yang menyampaikan laporan penggunaan hibah. Bahkan penyaluran hibah ke beberapa penerima, diduga tidak sesuai prosedur, tabrak aturan.
Begitu juga dengan DKPPKH Kepri, merealisasikan hibah barang sebesar Rp835.766.080, tidak dilengkapi dengan dokumen Pakta Integritas, surat pernyataan tanggung jawab, dan Laporan penggunaan hibah dari penerima hibah.
“Untuk itu, kami minta pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti realisasi hibah barang dan uang di Pemprov TA 2023. Apa bila terdapat penyelewengan dan pelanggaran hukum, kami minta APH dapat menindak tegas, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Salah satu OPD yang dikonfirmasi, terkait hal ini, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Setdaprov Kepri Aiyub, mengatakan untuk penyaluran dana hibah di Kesra sudah sesuai prosedur, hanya terdapat kendala pada penerima yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban. (tim)