KEPRINEWS – Kembali peredaran rokok ilegal yang semakin subur tidak dapat dibendung oleh instansi berkompeten di wilayah Provinsi Kepri.
Maraknya peredaran rokok yang ditenggarai tidak membayar cukai bermacam-macam merek, salah satunya rokok Manchester yang memiliki tujuh varian.
Diketahui rokok Manchester kemasannya tertulis di bawahnya pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London-United Kingdom, diduga kuat merupakan pemalsuan demi meraup keuntungan besar.
Sejumlah masyarakat Kepri terus menyoroti peredaran rokok ilegal yang terus bertambah dan terkesan bebas, mulai dari Tanjungpinang, Karimun, Lingga, dan sejumlah kabupaten dan kota se-Kepri.
Hal ini dikatakan oleh salah satu masyarakat Tanjungpinang, Wisan, kepada wartawan, Rabu (9/8). Ia berprofesi sebagai pemasok barang-barang ke sejumlah toko-toko dan swalayan di wilayah Tanjungpinang. Dulunya ia pernah menjadi distributor rokok legal, .
Namun dengan merajalelanya beragam merek rokok ilegal, harganya murah, bebas dijual, dan banyak diminati warga, membuat penjualan rokok legal omsetnya terus menurun di pasaran, khususnya di Kepri.
Tingginya tingkat konsumsi rokok ilegal di masyarakat membuat tingkat produksi rokok tanpa pita cukai ini turut meningkat.
Seirama dengan itu, Wino, berdomisili di Kijang Kabupaten Bintan, juga menuturkan, bahwa di daerah Bintan, khususnya di Kijang, tindak lanjut dan penegakan hukum peredaran rokok tanpa pita cukai tidak dilakukan semestinya. Terlihat bebas dijual dan hampir semua toko sampai warung-warung kecil menjual berbagai merek rokok ilegal.
Termasuk peredaran rokok merek Manchester tanpa pita cukai yang kian marak beredar. Diketahui, Manchester merupakan jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh, dengan beragam warna pada kemasannya.
Sebelumnya, Manchester ini hanya dapat dipesan lewat toko-toko online dengan harga yang cukup terbilang mahal. Kini Manchester ilegal meleggang bebas diperjual belikan di warung-warung yang dibandrol rata-rata Rp10.000 per bungkus.
‘Sebagai warga masyarakat, saya hanya bisa sebatas mengingatkan, menginformasikan. Tergantung APH, Bea Cukai dan instansi yang berkompeten, apakah dibiarkan atau ada tindakan hukum untuk pemberantasan peredarannya. Perbuatan melawan hukum ini semoga dapat ditangani dan peredaran rokok dapat hentikan,” pungkasnya. (tim)