KEPRINEWS – Proyek pembangunan gedung Radioterapi, penyakit kanker terpadu (Bunker) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Kepri, yang dikerjakan oleh PT Damar Intan Lestari (DIL) senilai Rp18.093.894.000, mengalami wanprestasi penyelesaian pekerjaan, walaupun beberapa kali terjadi perpanjangan waktu, menjadi sorotan tajam publik.
Dibeberkan oleh salah seorang pegawai RSUD RAT (namanya dirahasiakan-red), kepada keprinews.co, Kamis (11/9), bahwa proyek Gedung Radioterapi, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan kontrak nomor 333/SPK/RSUD-RAT/DAK/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023, 165 hari kalender waktu pekerjaan, sampai 25 Desember 2023, tidak diselesaikan sesuai kontrak.
Namun pekerjan ini telah dilakukan pembayaran sebesar Rp10.206.765.605,00 (56,41%) dengan SP2D pembayaran. Terjadi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan terpasang.
Kontrak pekerjaan mengalami tiga kali penyesuaian, berupa perubahan volume dan perpanjangan waktu dengan pemberlakuan denda keterlambatan melalui addendum kontrak. Pada addendum II menambah masa pelaksanaan pekerjaan 50 hari kalender, terhitung mulai 26 Desember 2023 hingga 14 Februari 2024.
Addendum III menambah waktu kerja selama 40 hari kalender, terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 25 Maret 2024. Bobot final pekerjaan pada akhir masa pemberian kesempatan 26 Maret 2024, masih menunjukkan progress pekerjaan yang baru mencapai 81,86%.
Proses pembangunannya diawasi oleh CV Jaya Nusantara Engineering Consultan sebagai konsultan supervisi, yang diduga tidak melaksanakan fungsinya dan pekerjaan utamanya, namun telah menerima pembayaran sesuai kontrak kerja.
“Proyek ini juga menjadi temuan BPK RI yang menyebutkan item pekerjaan pembesian ruang bunker dan gedung pendukung yang tidak sesuai spek. Mengalami wanprestasi penyelesaian, realisasi pembayaran tidak sesuai dengan prestasi kerja, sehingga berpotensi rugikan keuangan negara dan gedung untuk layanan penyakit kanker belum dapat difungsikan,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, dari Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Mhd Hasin, mengatakan, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan proyek ini, diduga melakukan “kongkalikong” bersama kontraktor pelaksana. Terlihat dari pembayaran yang tidak sesuai kondisi pekerjaan, dan tigak kali diberikan perpanjangan waktu, namun tidak selesai dan terbengkalai.
Seharusnya, pada wanprestasi penyelesaian sesuai dokumen kontrak, selama 165 hari kalender, 14 Juli hingga 25 Desember 2023, dan kesempatan kedua dari 26 Desember hingga 14 Februari 2024, PPK harus putuskan kontrak dan masukan ke daftar hitam perusahaan.
Sebab selama masa pelaksanaan pekerjaan, penyedia ternyata tidak dapat memenuhi target bobot pekerjaan yang harus dicapai, sehingga menjadi proyek gagal.
PPK jangan hanya berpatokan pada perkiraan pekerjaan bobot rencana dengan bobot realisasi penyelesaian pekerjaan yang melebihi 10% dan 5%, sudah dianggap memenuhi kriteria kontrak kritis dan terus menggunakan perusahaan yang sama melanjutkan proyek. Namun mengabaikan aturan lainnya dan tujuan capaian pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Terbukti di antara BPK, PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas diketahui terdapat permasalahan, perbedaan perhitungan, salah satunya mengenai kekurangan volume hasil pekerjaan. Adapun perhitungan denda keterlambatan yang belum dikenakan sebagai konsekuensi keterlambatan pekerjaan sebesar Rp1.467.072.510,30.
Item pekerjaan yang belum diselesaikan oleh PT DIL, antara lain pekerjaan instalasi (mekanikal dan elektrikal), pemasangan pintu ruang bunker, pemasangan plafon, pemasangan keramik lantai, pengecatan, serta pekerjaan finishing.
“Untuk kami minta aparat penegak hukum agar menindaklanjuti proyek pembangunan Gedung Radioterapi yang seharusnya sudah dapat digunakan sesuai kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Kami minta APH usut PPK, PT DIL dan konsultan pengawasnya, pada pelaksanaan kegiatan proyek, pencairannya, spesifikasi bangunan, dan laporan pekerjaan yang terindikasi tidak real serta menabrak aturan,” pungkasnya.
PPK Proyek Gedung Radioterapi RSUD RAT, kontraktor pelaksana PT DIl dan konsultan pengawas, serta pihak yang berkompeten daam hal ini, belum dapat di konfirmasi, sampai pemberitaan ini diterbitkan. (red)