HAK JAWAB – Menanggapi pemberitaan beberapa media termasuk KepriNews.co yang mengulas seputar tambang bauksit dan penjualan ke Negara China baru-baru ini, dikatakan oleh Humas PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), bahwasannya perusahaan ini telah memiliki izin resmi sesuai prosedur dan administrasi aturan yang berlaku.
Dijelaskan Humas PT (TJB), berdasarkan Permen ESDM 05 tahun 2017 tentang peningkatan nilai mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, Pasal 10 dikatakan pemegang IUP OP bauksit, IUPK Bouksit, IUPOPK pengolahan/pemurnian bauksit, dan pihak lain yang melakukan pengolahan dan atau pemurnian bauksit dapat melakukan penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O2>42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf b ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 lima tahun sejak berlakunya peraturan Menteri ini dengan ketentuan telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain dan membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 ayat 2 huruf b berbunyi, bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O2 >_ 42%. Di dalam pasal ini boleh melakukan penjualan bijih bauksit asalkan sudah dilakukan pencucian atau pemurnian bijih Bauksit. Untuk smelter benar berdasarkan peraturan ESDM ini harus 30% pembangunan fisik dan pembangunan yang sungguh-sungguh, dan pendanaannya jelas, bukan investor abal-abal (PT TBJ dalam proses pembangunan Smelter).
Dari penjelasan pasal 10 izin ekspor bertujuan menambah pundi-pundi keuangan perusahaan yang pembangunan semelternya terhenti atau sedang berjalan dan kemajuan yang sudah berjalan tidak menginginkan dan insentif dari pemerintah. Yang diekspor harus dilakukan pengolahan pencucian, bukan bijih bauksit, namun bijih bauksit yang sudah dilakukan pencucian (screening washed bauxite) hal ini sudah dilakukan oleh pihak PT TBJ.
PT TJB juga sudah mengikuti prosedur Peraturan ESDM nomor 06 tahun 2017 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian, sampai pada tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pasal 5 ayat 2. Intinya, keseluruhan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh pemegang IUPK, IUPOP mineral logam, dan IUPOPK untuk pengolahan dan pemurnian persyaratannya telah dilengkapi oleh PT TJB.
Bahkan surveyor independen yang ditunjuk oleh menteri secara administrasi telah dilakukan secara profesional kelengkapan berbagai surat yang diinstruksikan oleh kementerian, oleh PT TJB telah lengkapi persyaratannya jauh hari, sebelum melakukan eksploitasi dan penjualan.
Perjalanan MV Beauty Lotus ke China, Syahbandar Lingga Pastikan Sudah Sesuai Ketentuan
Terkait PT TJB yang menggunakan MV Beauty Lotus bermuatan biji bauksit ke negara China, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Dabo Singkep Horlen R Siahaan memastikan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi isu/rumor publik di Medsos yang mengatakan PT TJB melakukan ekspor ke China secara diam-diam, itu tidak benar. Syahbandar menepis rumor tersebut, mengatakan bahwa berbagai ketentuan aturan yang berlaku untuk berlayar dengan bermuatan bauksit ke negeri seberang oleh perusahaan ini, telah mendapatkan persetujuan berdasarkan prosedur UU yang telah dipenuhi.
Dijelaskan Syahbandar, persyaratan administrasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 82 Tahun 2014 Tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar, sudah terpenuhi. “Jadi keberangkatan MV Beauty Lotus yang sudah terpenuhi persyaratan UU kalau kami tahan, itu kami yang salah. Tak akan mungkin kami memberikan sinyal berlayar apabila masih ada prosedur yang terbengkalai. Tapi karena sudah memenuhi ketentuan aturan, maka sinyal keberangkatannya diloloskan,” tuturnya.
Ditambahkan Horlen, adapun persyaratan yang sudah di penuhi oleh MV Beauty Lotus antara lain Surat Pernyataan Nakhoda/Salling Declaration, Manifes/Daftar Muatan, Daftar Awak Kapal/Crew List, Pembayaran Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP 15 Tahun 2016, Persetujuan Imigrasi, Persetujuan Bea Cukai (Pemberitahuan Ekspor Barang yang dikeluarkan oleh Beacukai), Surat Kesehatan Pelabuhan, Draf Suvey Report dari Sucofindo.
Singkat cerita, persetujuan keberangkatan MV Beauty Lotus dari Syahbandar Dabo Singkep yang memberikan Surat Persetujuan Berlayar Kapal (SPB), pasalnya, sudah memenuhi secara keseluruhan ketentuan administrasi pelayaran dengan pengecekan dan monitoring yang dilakukannya. (Redaksi01)