
KEPRINEWS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Kepri, pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Karimun, Suji Hartanto, mengklarifikasi terkait pemberitaan pemeliharaan jalan, tahun anggaran 2024, yang beberapa kali diberitakan media ini.
Salah satunya yang diunggah pada tanggal 30 November 2024, berjudul “Proyek Pemeliharaan Jalan Provinsi 2024 Rp1 Miliar DPUPP Kepri Diduga Fiktif”
Dijelaskan Suji, dari sejumlah poin klarifikasi, bahwa pengerjaan proyek ini dilakukan di sejumlah ruas jalan provinsi di Karimun, dengan item-item pekerjaan yang berbedah, sesuai kondisi jalan. Bukan hanya di satu ruas jalan Coastal Area, namun dilaksanakan di beberapa ruas jalan provinsi.
Seperti, Ruas Jalan Pesisir Karimun (Coastal Area), Jalan Tanjung Balai – Sei Bati dan Jalan Sp Sei Bati – Sp Tugu Stadion – Jelutung.
Proyek tersebut dilaksanakan dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 120 hari kalender, dimulai sejak tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2024.
Untuk item pekerjaan ruas jalan pesisir Karimun (Coastal Area), dilaksanakan penambalan lubang (patching) aspal jalan dan pekerjaan dinding penahan tanah pinggir pantai.
Item pekerjaan di Ruas Jalan Tg Balai – Sei Bati, dilakukan penambalan lubang (patching) aspal jalan. Di Ruas Jalan Sp Sei Bati – Sp Tugu Stadion – Jelutung dilaksanakan penambalan lubang (patching) aspal jalan dan pekerjaan pelapisan aspal jalan (overlay) sebanyak 2 (dua) titik Lokasi. Yaitu di jembatan menuju stadion dan persimpangan jalan poros menuju Jelutung.
Semua item pekerjaan sudah direalisasikan sesuai kontrak dan telah dilaksanakan serah terima pekerjaan (PHO) pada tanggal 03 Oktober 2024. (un)