
KEPRINEWS – 5 unit Bus Trans Batam yang dihibahkan oleh Kementerian Perhubungan ke Pemko Batam, seharusnya dijaga dan dirawat dengan baik, karena merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
Kebijakan pengelolaan BMD didasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan kendaraan BMD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Seperti yang dikatakan Lembaha Pemantau Kinerja PemerintH (LPKP) Mhd Hasin, Rabu (26/3), bahwa mobil bus BMD tersebut, pengelolaannya itu jelas aturannya.
“Diketahui 5 mesin bus ini hilang, dan rangkanya dijual ke pedagang besi tua. Artinya pengelolaan bus itu tidak sesuai aturan. Terindikasi terjadi peristiwa pidana pencurian. Yang jadi pertanyaan kami, apa dasarnya Kadishub dan Kepala BPKAD Batam mengatakan sudah diselesaikan. Apa mereka pikir ini mobil pribadi, menggampangkan peraturan yang mengikat untuk BMD,” ucapnya.
Menjadi dasar penyelesaiannya yang benar, keberadaan fisik itu harus usut dan penyelesaian perkara fisik bus, baru menjadi acuan pedoman penyelesaian. Jadi, peristiwa yang sebenarnya itu wajib terungkap dan body rangka mobil harus diambil kembali dari penjual besi tua, atau diganti dengan pernyataan tertulis. Setelah jelas keberadaan fisik bus sesuai prosedur aturan, barulah bisa disimpulkan kerugian yang terjadi.
Ironisnya, indikasi peristiwa tindak kejahatan pidananya dilewatkan, dan sesuka hati meakukan penyelesaian. Jadi selesai yang disebut kedua pejabat Pemko ini, disinyalir cacat prosedur.
“Kami berharap pihak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak lanjuti kasus bus yang tidak dikelola dengan baik sesuai prosedur. Kalau dibiarkan, akan menjadi contoh buruk ke depan dalam pengelolaan BMD. Sudah lah menabrak aturan, terlalu gampang mengatakan sudah selesai,” terangnya.
Salah seorang aktivis masyarakat Batam, Denny, mengungkapkan, agar APH mengatensi kasus bus tersebut, karena ada indkasi tindak pidana.
“Untuk menegakan hukum pada kasus bus BMD, Kedua pejabat Kadishub dan Kabag Aset BPKAD harus diperiksa. Dari mana penyelesaiannya, sementara fisiknya itu entah ke mana. Jangan karena ada kewenangan, menggunakan jabatan untuk menutupi perkara, dengan kata sudah selesai. Woi semua ada aturannya,” tegs Denny.
Kalau diiyakan pun sudah selesai, teknisnya bagai mana, pakai uang siapa untuk membayar Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Menepis kata kedua pejabat Pemko sudah selesai, rencananya kami akan buat laporan resmi ke APH dan ombusmen serta rencana unjuk rasa.
Kabag Aset Daerah BPKAD Kota Batam, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa terkit 5 unit bus sudah diselesaikan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
Menanggapi hal ini, Kadishub Batam Salim, menambahkan, bahwa soal 5 unit bus tersebut sudah dilakukan proses ganti rugi melalui TPKD.
“Masalah 5 unit bus Trans Batam yang bermasalah sudah selesai semua,” pungkasnya. (Habil)