
KEPRINEWS – Kota Batam memiliki luas wilayah daratan 715 km2, luas keseluruhan sekitar 1.575 km2, dengan kontur bukit dan lembah, merupakan kota terbesar dan penduduk terbnyak di Provinsi Kepri yang harus dijaga dengan daratan dan lautannya dari praktik kejahatan penimbunan laut.
Kondisi laut Batam menjadi isu nasional, dengan hilangnya ratusan hektare Laut yang merupakan sumber kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, akibhat kejahatan reklamasi yang merajalela di sejumlah tempat, sebagian besarnya disinyalir ilegal.
Kejahatan ini, menjadi sorotan di berbagai elemen masyarakat, yang menyayangkan pemerintah setempat, Aparat Penegak Hukum (APH), tidak mampu berbuat banyak adanya kejahatan ini,. Terjadi pembiaran kerusakan laut dari tahun ke tahun yang merampas ruang hidup masyarakat.
Hal ini dikatakan aktivis mahasiswa Batam, Vanny, Kamis (27/3), kepada keprinews.co. Sebutnya,, dengan adanya reklamasi secara brutal, membuat masyarakat mengalami keterbatasan akses terhadap garis pantai.
“Praktik ini terus terjadi dari dulu yang tak terbendung sampai sekarang. Makanya kejadian banjir di Batam baru-baru ini luar biasa . Nantinya ke depan berpotensi akan lebih parah, akibat reklamasi. Walaupun para nelayan sudah bersuara ke mana-mana, mendapat kritikan Ombudsman Kepri, DPRD Kepri telah tinjau lokasi, LSM, Ormas sudah bersuara, namun reklamasi terus berjalan , jadi sumber bencana dan menimbulkan berbagai dampak buruk, baik itu ke warga, dan lingkungan,” kata Vanny.
Seirama dengan itu, Hamid warga Batam, yang peduli dan merasa ikut bertanggung jawab menjaga ekosistensi laut, meminta, pemerintah di pusat dan daerah, bertindak tegas, mengevaluasi perizinan di semua proyek reklamasi. Polisi juga jangan berdiam diri, lakukanlah bagian masing-masing. Apabila perusahaan atau perorangan yang tidak memiliki izin,, langsung diproses hukum.
“Ini menyangkut lingkungan hiduo kita semua sampai ke anak cucu,, yang seharusnya dikelola, dijaga, dirawat dengan baik,” cetusnya.
Proyek reklamasi harus menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, memperhatiakan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan dengan orientasi jangka panjang yang tidak melanggar UU dan membawa dampak buruk.
Peruntukan reklamasi selama ini, rata-rata tidak jelas, siapa yang mendapat manfaat, dan yang dirugikan. hanya munculkan konflik di masyarakat.
Penimbunan laut harus mengacu pada Perpres nomor 122, tahun 2012, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,, sesuai tata ruang wilayah, berdasarkan aspirasi warga.
Pemerintahberwenang yang mengeluarkan izin, harus berpihak pada rakyat. Utamakan kesejahteraan, peningkatan dan pemberdayaan taraf hidup masyarakat pesisir, jangan sampai sebaliknya, menciptakan kerusakan dan bencana.
Syarat dan ketentuannya izin harus diperketat. Sebab, kebijakan reklamasi memerlukan perencanaan terpadu, mempertimbangkan analisis dampak lingkungan dan dampak sosial, dikerjakan dengan hati-hati serta perhitungan potensi kerusakan yang akurat, melibatkan seluruh stakeholder yang terkait.
“Kami minta Polda Kepri, menindak pelaku kejahatan reklamasi tanpa izin, atau pelaksanaan reklamasinya melampaui batas lokasi, yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan bencana,” tuturnya.
Dari sudut pandang geografi, reklamasi mengubah struktur alami pesisir dan dinamika geomorfologi kawasan. Memengaruhi pola arus laut, sedimentasi, dan erosi pantai, meningkatkan risiko banjir. Hilangnya zona resapan air alami, seperti mangrove yang berfungsi sebagai pelindung gelombang pasang dan badai.
Selain itu, meningkatkan kekeruhan, perubahan rejim air tanah, terjadi pencemaran laut. Merusak ekosistem mangrove, padang lamun, estuaria, terumbu karang, kerusakan keanekaragaman hayati.
Menghancurkan mata pencaharian nelayan dan petani tambak, menyempitkan akses menuju pantai karena sudah menjadi aset pribadi.
“Sejumlah persoalan muncul, keberadaan warga pesisir terancam. Contohnya, akibat reklamasi di kawasan Bengkong Laut, Batam Centre dan sekitarnya terjadi bajir yang hebat. Tunggu apa lagi,, ayok Pemko Batam, Polda Kepri perkuat dan pertajam penegakan hukum untuk reklamasi ilegal,” pungkasnya. (P1)