KEPRINEWS – Diketahui, Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan, pendapatan desa. Juga mendukung program infrastruktur sesuai potensi dan karakteristik desa.
Sejumlah aktivis Lingga dan LSM, Jumat (6/9), kepada keprinews.co, membeberkan sejumlah indikasi di dua desa Kabupaten Lingga, yaitu Desa Kelamu dan Merawang, yang diduga terjadi penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, penyalahgunaan anggaran atau penggunaan ADD tidak sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Salah satunya aktivis muda Lingga, Muhid, menuturkan, menjelaskan bahwa ADD Kelamu, tahun 2023 bernilai Rp1.653.142.622. Hanya pembangunan jalan perkebunan yang terlihat pelaksaannya ada. Walaupun pembangunan jalan ini tidak masuk dalam prioritas desa dan diduga mark up.
Selain itu, tidak ada kegiatan lainnya yang terlihat jelas. Artinya, penggunaan anggaran miliaran rupiah tidak menyentuh pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan.
“Bahkan program desa yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), tidak terpenuhi. Salah satunya program ketahanan pangan. Pengelolaan dan laporan keuangan desa kami ragukan keabsahan pertanggungjawabannya. Jadi kami mempertanyakan rincian pengeluaran anggaran yang didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, sesuai pelaksanaan kegiatan yang real,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasim (nama panggilan), menambahkan, secara global anggaran desa menjadi obyek korupsi yang paling banyak ditemukan. Warga memang kerap dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, namun pelibatannya terbatas tidak dengan informasi keuangannya.
Selain minimnya warga memiliki kemampuan memahami proses pembangunan, pemahaman anggaran desa, hak warga untuk mendapatkan informasi anggaran secara berkala tidak dilakukan, seperti rincian uang masuk dan keluar.
Begitu juga dengan Dèsa Merawang yang mendapatkan ADD pada tahun 2023, berjumlah Rp1.551.825.451. Sebagian masyarakat desa terus bertanya-tanya anggaran sebanyak itu digunakan untuk apa saja.
” Untuk itu, kami minta aparat penegak hukum, kejaksanaan dan kepolisian dapat menindak lanjuti kegiatan dan laporan keuangan kedua desa ini,” harapnya.
Dinilai Kades Kelumu dan Merawang tidak menjalankan tugasnya dengan baik pada prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien.
“Sangat disayangkan dana miliaran tidak membuahkan hasil bagi kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Seharusnya dengan jumlah anggaran tersebut, sudah membawa perubahan pada pembangunan dan perekonomian desa,” pintanya.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, kembali menanggapi masalah penggunaan ADD Kelumu dan Merawang, yang diduga menyimpang dari RKPDes, membuat masyarakat terus bertanya-tanya tentang penggunaan anggaran yang benar.
“Untuk itu kami bersama beberapa teman LSM lainnya berencana akan melaporkan secara resmi dua desa ini ke penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan ADD dan capaian RKPDes, sesuai besaran anggaran yang telah diterima pihak desa,” tegasnya.
Kepala Desa Kelumu Ismet, kepada keprinews.co, Senin (2/9) via whatsapp, menyebutkan bahwa ADD telah digunakan sesuai dengan permintaan masyarakat.
“Saya nanti minta bendahara desa rincian pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan bersumber dari alokasi dana desa. Saya telah melakukan dengan baik, melakukan apa yang masyarakat inginkan,” ucapnya.
Kepala Desa Merawan dan perangkat desa yang berkompeten dalam hal ini, sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. (red)