KEPRINEWS – Keberadaan penambang timah ilegal yang terus beraktivitas di daerah Dabo dan sekitarnya, Kabupaten Lingga, kian hari makin subur. Bahkan kolektor atau penampung timah ilegal yang tak tersentuh hukum.
Salah satu warga Dabo, Marni, kepada media ini, Rabu (16/10), mengatakan, bahwa ratusan hektar lahan hutan dan sungai telah rusak akibat aktivitas tambang timah ilegal.
Lingga merupakan daerah yang kaya akan hasil tambang timah. Ketersediaan timah yang melimpah, membuka peluang besar dari keserakahan para pengusaha yang terus melakukan aktivitas pertambangan ilegal, menghancurkan lingkungan, dan masyarakat yang harus menanggung akibatnya.
Menilik dari besarnya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, praktik pengelolaan timah ilegal menjadi wujud nyata buruknya tata kelola sumber daya tambang di Lingga yang tak bisa dihentikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pengelolaan timah yang tidak bertanggung jawab ini, menimbulkan situasi lingkungan yang mengkhawatirkan. Kemudahan akses tambang ilegal di Lingga, dinilai penegak hukum hanya jadi penonton.
Kerugian negara yang terjadi akibat aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan sangat besar. Walaupun ancaman hukuman bagi penambang timah ilegal itu besar dan dilarangan keras oleh UU untuk pertambangan ilegal, namun tidak membuat para pengusaha tambang ilegal ini berhenti, malahan makin merajalela.
Kalau penegakan hukum tegas, pengungkapan kasus tambang ilegal itu berjalan baik, penegak hukum memiliki komitmen kuat, maka kerugian negara, kehancuran lingkungan, di Lingga cepat teratasi. (tim)