
KEPRINEWS – Upaya pembentukan revolusi mental karakter anak bangsa di Bidang pendidikan, mewujudkan peningkatan kesadaran hukum, Kejati Kepri lakukan kunjungan di dua sekolah.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, Jumat (4/10), mengatakan, melalui program pembinaan masyarakat taat kukum, kegiatan penyuluhan, Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di SMA Negeri 1 Bintan Utara, dan SMK Negeri 1 Bintan Utara.
Sosialisasi hukum dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”, tim JMS berikan pengenalan dan pemahaman pengetahuan hukum sejak dini.
Peserta didik yang merupakan generasi penerus dibelaki dengan pengenalan hukum sejak dini agar paham hukum, dan lebih mengena mana yang menabrak aturan dan yang bisa dilakukan.
Yusnar dalam paparannya, menjelaskan tentang apa itu NAPZA. Kepanjangan NAPSA: Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Narkotika terdapat perbedaan antara narkotika dan Psikotropika, yaitu zat atau obat berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa.
Selanjutnya mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sementara Psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Terkait penjelasan seputar NAPSA, UU dan sebab akibatnya, dan dampak dari pemakaian narkoba seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.
Setiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam UUUndang narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga hukuman mati.
Kemudian dijelaskan juga tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.
Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Yunius Zega, menambahkan materi mengenai perundungan bullying perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
“Dengan pembekalan materi tetang NAPZA dan bullying, serta konsekuensi hukumnya, diharapkan wawasan para siswa mengenai hal ini lebih luas. Para siswa ikut memerangi peredaran narkoba di lingkungannya dan lebih berhati-hati dalam pergaulan,” pungkasnya. (P1)