Kebijakan penerapan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan itu diberlakukan di berbagai daerah secara nasional. Dengan melonjaknya penambahan kasus Covid-19 di sejumlah daerah, aturan pemberian sanksi mulai digodok setelah Presiden Jokowi memerintahkan kepala daerah menerapkan hukuman bagi masyarakat yang tidak disiplin.
KEPRINEWS – penambahan kasus aktif Covid-19 di Kepri, khususnya Tanjungpinang terus meningkat secara signifikan. Hal ini harus diimbangi dengan penerapan penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) seperti yang diterapkan daerah-daerah lainnya, sebagai efek jera.
Berawal dari beberapa pakar kesehatan nasional mendesak pemerintah untuk menindak tegas dan menjatuhkan saksi kepada para pelanggar Prokes demi meningkatkan upaya mengendalikan wabah.
Sejumlah praktisi kesehatan mendesak pemerintah daerah agar tegas dalam memberlakukan protokol kesehatan. Salah satunya dari akademisi dari Rumah Sakit Universitas 11 Maret UNS Solo, Profesor Doktor Hartono, dalam pertemuan daring beberapa waktu lalu, mengatakan, ketegasan pemberian sanksi akan mencegah lonjakan jumlah kasus Covid-19 di daerah.
Walaupun di awal ada kritikan warga atas sanksi, dikatakan Hartono, ia sangat menyetujui sanksi terhadap pelanggar Prokes di masa jumlah kasus positif Covid-19 terus melonjak.
Seirama dengan itu, Wakil Rektor UNS Solo Ahmad Yunus, secara daring baru-baru ini, mengatakan virus itu mudah menular dan siapapun beresiko terinfeksi. Jumlah kasus Covid-19 secara nasional menunjukkan lonjakan akhir-akhir ini di sejumlah daerah yang tidak tegas dalam pendisiplinan menerapkan Prokes.
Sanksi yang harus diterapkan menjadi tujuan kita semua adalah masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan harapan dapat efektif mencegah penularan virus corona.
Sebelumnya Presiden Jokowi menerbitkan Inpres untuk menguatkan penegakan sanksi dalam operasi pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Kebijakan mengenai penerapan berbagai sanksi atas pelanggaran Prokes khususnya terkait mulai dari penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan. Informasi kebijakan yang dipakai adalah bahwa menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan sebagai upaya menekan kasus Covid-19.
Walikota Tanjungpinang, Rahma dalam hal ini mengatakan, penerapan sanksi di Tanjungpinang mengembok mobil bila didapati ada kerumunan di atas pukul 22.00 WIB dengan mengedepankan proposional. Fakta di lapangan, masih terlihat rendahnya kedisiplinan sejumlah masyarakat menerapkan Prokes.
Sekadar imbauan tampaknya tidak cukup ampuh. Hanya sekedar himbauan, itu sepertinya tidak berlaku. Belajar dengan daerah lain, bahwa sanksi bagi pelanggar termasuk efektif dalam kedisiplinan. Singkatnya, suatu aturan dinilai akan lebih efektif bila memiliki konsekuensi sanksi sebagai kontrol dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin.
Di mulai tahun 2020, kebijakan sanksi disiplin Prokes ini telah dituangkan ke dalam produk hukum dan peraturan perundang-undangan tingkat pusat maupun daerah. Melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 yang memerintahkan gubernur/bupati/wali Kota agar menetapkan peraturan yang memuat ketentuan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, “kerja sosial”, denda administratif, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Meski aturan tersebut telah disosialisasikan secara luas, masih banyak masyarakat yang tidak peduli dan melanggar. Berbagai sanksi pun kemudian diterapkan demi menimbulkan efek jera.
Rahma berharap di tengah pandemi Covid-19 masyarakat diminta untuk menjalankan Prokes yakni, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Hal tersebut dilakukan agar pandemi yang disebabkan oleh virus SAR-CoV-2 bisa ditanggulangi secepatnya.
“Sanksi itu bukan lah hal yang terpenting atau dipermasalahkan. Ini hanya sebagai dorongan kita untuk sadar Prokes dengan disiplin. Agar usaha warga, persekolahan dan lainnya semua berjalan lancar dan normal kembali. Ini bisa terjadi, apabila kita semua bahu membahu, bergandengan tangan bersatu berperang melawan Corona dengan mendisiplinkan diri mematuhi Prokes,” harapnya.
Sanksi Pelanggaran Prokes di Palangka Raya Wajib Membayar Denda Rp1 Juta
Ditambahkan lagi oleh Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Yenny, kepada KepriNews.co, Sabtu (12/06/2021) mengapresiasikan tindakan Walikota Tanjungpinang dalam ketegasannya untuk suatu sanksi bagi pelanggar Prokes sebagai bentuk kepedulian untuk yang terbaik bagi warganya.
Bila dibandingkan dengan penerapan aturan sanksi di daerah lain, contohnya, di Palangka Raya, perlanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan Prokes yang dilakukan satgas COVID-19, diwajibkan membayar denda senilai Rp1 juta.
Di Tangerang Selatan, Banten, sejumlah pelanggar Prokes diberikan sanksi sosial berdoa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang yang dikhususkan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19. Para pelanggar diminta mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan “Pelanggar PSBB Tangerang Selatan.
Jakarta Timur menerapkan sanksi masuk peti mati bagi warga yang melanggar Prokes, selain membersihkan fasilitas umum, wajib membayar denda administrasi Rp250.000. Hingga 6 Januari 2021, uang denda dari pelanggar Prokes Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan sekitar Rp5,7 miliar.
Petugas Satpol PP Kota Bogor memberlakukan sanksi sosial berupa hukuman push-up.
Wilayah Jakarta Barat, sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar PSBB yaitu melakukan kerja sosial menyapu jalan selama satu jam sampai membersihkan WC umum.
Bahkan sampai ratusan warga yang terkena razia malam dalam pelaksanaan PSBB di Sidoarjo mendapatkan sanksi sosial membersihkan sampah dan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”.
“Kadang telinga ini sudah bosan mendengar seputar kasus Covid-19. Ditambah berbagai aturan ketat dari pemerintah. Namun disadari hal ini untuk pemulihan daerah. Sektor ekonomi lesuh, dan aktivitas ruang gerak kita terbatas. Kasian lihat anak-anak hanya belajar lewat HP. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (Red01)