Setelah acara pembahasan tunjangan guru di Bali, mewakili guru-guru se-Pulau Jawa, selesai, kini dilaksanakan di Kota Batam, mewakili 10 Provinsi dan 130 kabupaten/kota se-Sumatera.
KepriNews.co – Tunjangan guru yang tunda bayar, terjadi menjadi masalah nasional, bukan hanya di Provinsi Kepri, namun hal yang sama berlaku hampir di setiap daerah. Dengan itu, untuk mendapatkan solusi dan jawaban yang pasti dari pembayaran tunjangan tersebut, maka hal ini dibahas bersama secara stakeholder.
Pertemuan ini melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Operator SIMBAR (sistem pembayaran), BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah) se-Sumatera, bersama untusan dari Dinas Pendidikan 10 Provinsi dan 130 kab/kota se-Sumatera, selama 3 hari yang dimulai dari 19-22 Maret 2019, di Hotel Golden View Batam.
Acara kegiatan rekonsiliasi laporan realisasi tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan Tahun 2018, Tahap II, membahas semua permasalahan dan solusi pembayarannya nanti.
Pada pembukaan, Kasubbit Keuangan dan BMN Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Jul Ahadi menjelaskan, rekonsiliasi yang diselenggarakan di Batam bertujuan menyelesaikan laporan realisasi keuangan, sinkronisasi dan permasalahan tunda bayar yang dialami di setiap daerah, terkait tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan tambahan penghasilan.
“Sesuai peraturan yang diterbitkan sebelum penerbitan SKTP tunda bayar, daerah melalui DPKAD, diminta untuk menyampaikan laporan realisasi 2018, laporan dana buffer dan laporan silpa 2018. Kemudian dilakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi dengan pusat. Setelah itu baru diterbitkan SKTP Tunda Bayar (Carry Over) melalui aplikasi sim-pembayaran SIMBAR,” tuturnya.
Ditambahkan lagi oleh Saddam dari Kemenkeu, bahwa dalam proses ini, daerah harus bersabar. Karena beberapa tahapan proses keuangan itu harus sesuaikan dengan laporan realisasi tunjangan yang ada di seluruh provinsi. “Bukan hanya 2 tau 3 provinsi yang akan masuk ke sistim, tapi setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang kami akan proses,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kepri Dali, memohon, agar pusat dapat segera menerbitkan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) tunda bayar (Carry Over).
“Berharap agar pusat segera menerbitkan SKTP, sebagai dasar pengajuan SPM untuk tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru PNSD yang tunda bayar. Kasihan guru-guru sudah sangat resah termasuk guru-guru yang berada di pulau dan daerah khusus. Persyaratan yang diminta oleh pusat sudah kami siapkan,” pungkas Dali
Lanjut Dali, persyaratan yang diminta pusat, sudah selesai, yakni laporan realisasi penyaluran Tahun 2018, Silpa Tahun 2017-2018, laporan dana Buffer tahun 2018. “Jadi tolong secepatnya SKTP Carry Over (Tunda Bayar). Semua bentuk administrasi dan semua laporan keuangan di Disdik Kepri sudah siap,” ujar Dali.
Dalam 3 hari pertemuan, akan bahas laporan masing masing daerah. Dilanjutkan dengan penyampaian laporan dan sinkronisasi laporan keuangan. Menyelesaikan administrasi pembayaran yang telah terbit SK Carry Over.
Dari hasil laporan yang dipaparkan oleh Kemendikbud, banyak daerah di Sumatera di setiap kabupaten, kota dan provinsi yang mengalami permasalahan tunda bayar. Sumatera Selatan dari 2000 orang penerima tamsil sekitar 1700 orang yang mengalami tunda bayar tahun 2019. Kabupaten Samusir 200 orang penerima tunjangan profesi guru juga mengalami tunda bayar di tahun 2019. Semoga selesai kegiatan ini segera disalurkan dan anggaran sudah tersedia di BPKAD masing2 daerah,” tambah Jul Ahadi.
Penulis: Jenly