KepriNews.co – Kasus asusila yang dikenal dengan istilah perselingkuhan, perbuatan yang melanggar norma-norma agama, merupakan pelanggaran berat untuk PNS. Selain termasuk pelanggaran etika/disiplin, dan perbuatan maksiat. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi yang dihimpun wartawan baru-baru ini dari Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), mengenai asusila/perselingkuhan di kalangan ASN, bila bisa dibuktikan, hadiahnya sanksi tegas yakni pemecatan, karena tindakan ini merupakan komitmen pemerintah.
Dari Kemenpan menghimbau, untuk setiap daerah khususnya di Kepri, dalam hal ini, agar bertindak tegas untuk semua pelanggaran, teristimewa pelanggaran asusila. Pemberian sanksi sampai pada pemecatan untuk ASN yang sudah terbukti, ini bentuk upaya menciptakan birokrasi yang bersih.
Akibat perselingkuhan di kalangan PNS, imej PNS menjadi buruk. Ini tidak boleh terjadi. Pasalnya PNS adalah pelayan masyarakat, unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam teladan dan tingkah laku.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Provinsi Kepri Mhd Hasim, bahwasannya kontrol kedisplinan Gubernur Kepri kepada pejabat di jajaran Pemprov, dinilai mandul bahkan tidak ada aksi hukum sama sekali. Ini dilihat dari kasus asusila yang terus meningkat, dan pelaku-pelaku asusila tersebut, terlihat tidak merasa bersalah. Sampai ada yang berujung dengan perceraian, nikah siri?
“Parahnya lagi, awal bulan Februari ini, ada oknum ASN yang bekerja di Pemprov, masih jam kerja, lengkap dengan baju dinasnya diduga melakukan maksiat di mobil dinas tersebut. Singkat cerita, ada beberapa warga, termasuk saya yang menegur mereka. Tujuannya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, kata ASN itu, Saya tidak mengusik kalian, kesenangan ku suka-suka aku lah. Ini hasil dari mandulnya tindakan instansi yang berkompeten dan gubernur sebagai penentu kebijakan,” ungkapnya.
Diprihatinkan PP yang dibuat untuk kontrol perilaku PNS, di Pemprov Kepri tidak diterapkan, akhirnya bermuara pada perbuatan ASN yang tidak bermoral, dan lain sebagai. “Ini bahaya loh. Sebab secara tidak langsung akan terlihat remeh bagi ASN yang lain, ketika asusila amoral dibiarkan terjadi,” tuturnya.
Dengan diberlakunya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, lanjutnya, setidaknya meminimalisir perilaku ASN yang tidak disiplin. “Kami masyarakat mengharapkan Gubernur Kepri tegas dengan semua pelanggaran tanpa tidak memandang bulu. Jangan nanti yang menonjol kasus asusila pejabat, bersama kita ciptakan birokasi yang bersih dan bermartabat,” tutupnya . (Redaksi) Bersambung