KEPRINEWS – Kota Batam kerap ditemui berbagai kasus penyeludupan barang-barang ilegal yang telah jadi sorotan nasional. Beraneka barang impor dari luar negeri melalui Batam dan sejumlah pelabuhan tikus, yang tidak diperbolehkan UU untuk beredar di tempat lain. Dengan cara melawan hukum, dilakukan pengiriman melalui salah satu Kantor Pos di wilayah Kepri ke sejumlah daerah
Seperti yang dikatakan dari beberapa pengepul barang penyeludupan di kawasan Batam, dulunya pernah memakai jasa salah satu kantor pos, seperti AHG (inisial), membeberkan, bahwa selama bertahun-tahun ia melakukan pengiriman barang-barang seludupan ke berbagai daerah bekerja sama dengan pihak kantor pos.
“Tapi setelah sistim pengiriman dikuasai oleh beberapa pengusaha nakal, artinya masuk kantor pos harus melalui mereka, jadi kami tidak bisa berbuat banyak. Apa lagi melalui mereka harganya dimainkan, sehingga kami tidak mendapatkan keuntungan seperti biasanya. Dulunya saya bisa lakukan pengiriman barang dengan mengunakan truk lori melalui kantor pos ini. Kami masukan barang di kantor pos pada jam tujuh sampai jam sepuluh malam, agar publik tidak curiga,” pungkasnya.
Salah satu pengepul barang seludupan yang sampai saat ini memiliki power untuk memasukan barang-barang dari Batam ke kantor pos, berinisial YN, berdomisili di Tanjungpinang, setelah dikonfirmasi KepriNews via Whatsapp mempertanyakan apakah benar para mafia barang seludupan harus melalui YN untuk masuk ke via kantor pos ? Namun YN tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Seirama dengan itu, pengakuan 2 orang pegawai Kantor Pos ini, (namanya dirahasiakan-Red) menyatakan, bahwa apa yang dikatakan AHG itu benar. Namun saat ini yang memegang peranan dalam kantor pos ini untuk mengatur pengiriman barang-barang seludupan dari Batam dimandatkan oleh kepala kantor ke 2 orang pegawai.
“Jadi barang ilegal yang masuk melalui 53 pelabuhan tikus yang beredar ke sejumlah daerah melalui kantor pos,” singkatnya.
Intinya, kerja sama pihak manajemen kantor pos ini dengan sejumlah pengusaha nakal merupakan indikasi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri dan merugikan negara. Tidak ada tangung jawab kerja untuk menegakan aturan pada sistem pengiriman barang. (TIM)