KEPRINEWS – Tim Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri resmi melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana tambang dan tindak pidana korupsi tentang penetapan anggaran pencairan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) PT Syahnur senilai Rp5,3 miliar oleh Dinas ESDM Kepri, Selasa (23/02/2021) ke Subdit Tipikor Dirkrimsus Polda Kepri.
Getuk yang diketuai Yusri Sabri bersama sekretaris Tengku Azharn dan tim lainnya mendatangi Polda, membawa sejumlah dokumen laporan indikasi pencairan DJPL di lokasi Tanjung Moco Dompak yang notabane-nya tidak pernah dilakukan aktivitas rehabilitasi lingkungan oleh PT Syahnur.
Dikatakan Yusri, tim Getuk berharap agar pencairan yang dilakukan oleh pihak berkompeten dalam hal ini agar diusut tuntas. “Pencairan ini jelas dugaan tindak pidana korupsi-nya, yang terlihat perbuatan persengkokolan melawan hukum,” ungkapnya.
Setelah beberapa waktu tim Getuk melakukan penelusuran dan investigasi seputar pencairan DJPL oleh PT Syahnur, ada sejumlah pelanggaran yang ditabrak. Singkat cerita, kasus ini juga akan menjadi edukasi ke depan, agar mencairkan DJPL itu benar-benar secara fakta dan data oleh pihak perusahaan yang telah melakukan rehabilitasi lingkungan.
“Harapan kami, permasalahan kasus DJPL yang jelas perbuatan merugikan negara tersebut, proses hukumnya berjalan dengan baik sampai ke meja hijau. Sebab, rata-rata perusahaan tambang yang ada di Kepri juga telah memberikan dana jaminan reklamasi. Kalau pencairannya model seperti ini atau difiktifkan, apa yang terjadi? Lingkungan kondisi hancur, dana perbaikan lingkungan sudah lesap,” harapnya. (01)