Menghindari penyaluran bantuan dana pemerintah seperti Bansos dan Hibah fiktif atau tindak pidana penyelewengan anggaran yang dicairkan lewat proposal, hal ini telah diantisipasi dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 yang menjadi prosedur penerima bantuan.
KEPRINEWS – Lewat pemberitaan KepriNews.co yang berjudul “Pencairan 17 Proposal Akhir 2020 Didominasi LSM Dipertanyakan” mendapat tanggapan dan sorotan tajam dari sejumlah kalangan masyarakat ke redaksi, via seluler, Medsos, Email. Rata-rata mempertanyakan dan memberi masukan seputar prosedur pencairan dan lolos seleksi oleh Tim Proposal sampai pada pencairan dana bantuan.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Asni kepada KepriNews.co, via Whatsapp, Selasa (29/12/2020), menanggapi hal ini, dikatakan, bahwa dalam realisasi pencairan dana bantuan pemerintah, baik itu berupa dana Hibah atau Bansos, sudah diatur dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Dipaparkannya, pada pencairan proposal yang diajukan oleh Ormas atau LSM prosedurnya sangat jelas. Tidak ada istilah rekayasa, manipulasi data yang merupakan tindak pidana penyelewengan anggaran atau korupsi. Penerima bantuan itu jelas keberadaannya, jelas aturan mainnya.
Yaitu, memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan dalam wilayah Provinsi Kepri. Telah terdaftar pada pemerintah daerah sekurang kurangnya 3 tahun, yang dibuktikan dengan akta pendirian atau dokumen lain yang menunjukan terbentuknya organisasi kemasyarakatan dan surat keterangan terdaftar.
Lanjutnya, proposal yang diajukan wajib tertulis nama, alamat, kegiatan, susunan pengurus dan rencana anggaran biaya (RAB), serta fotocopy rekening yang masih aktif. Dan LSM yang mengajukan memiliki sekretariat tetap yang jelas alamat kantornya.
Terget sasaran penyaluran dana bantuan pemerintah kepada Ormas atau LSM, harus sesuai kriteria layak dibantu. Mulai dari tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, disertai monitoring dan evaluasi, secara transparansi dan akuntabilitas.
17 Proposal Sakti Habiskan Anggaran Sekitar Rp1,8 Miliar
Mencermati indikasi 17 proposal LSM yang disulap menjadi proposal yang lulus verifikasi dan administrasi oleh Tim proposal dan BPKAD sehingga menyedot anggaran APBD berkisar Rp1,8 miliar. Hal itu sesuatu yang patut mendapatkan apresiasi buruk dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran, yang butuh sentuhan aparat penegak hukum.
Jangan sampai proposal pengajuan dana bantuan dari pemerintah dijadikan sarana untuk sumber dana pada kegiatan fiktif, laporan pertanggungjawaban fiktif, kegiatan yang tidak jelas dan realistis, parahnya lagi jangan sampai ada LSM Fiktif yang menyusup di antara 17 proposal tersebut.
“Aktor utama dari 17 proposal sakti dapat ungkap, satu-satunya cara yaitu aksi tindakan penegak hukum. Menteri Sosial saja bisa ditangkap ketika ada indikasi penyelewengan. Dalam Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, sangat jelas aturan penerimah bantuan yang bersumber dari APBD. Kami percayakan kepada penegak hukum untuk dapat melakukan pemeriksaan pada realisasi pencairan proposal yang diduga dilakukan dengan menabrak aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada yang dapat memberikan keterangan pencairan bantuan pada belasan proposal tersebut. Beberapa pegawai yang terkait, ketika diwawancarai, alasannya tidak mengetahui akan hal itu, dan ada yang mengatakan jangan dijadikan sumber berita, ada juga yang berkomentar bukan kapasitasnya untuk menjawab dan lain sebagainya. (Tim)