KEPRINEWS – penguasaan tanah melalui hak guna usaha (HGU) yang dikuasai sejumlah perusahaan, itu telah berlangsung sejak era Presiden Soeharto. Hal ini dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud Md lewat siaran daring belum lama ini.
Ia menuturkan, pemerintah kerap dipojokkan dengan penguasaan tanah HGU oleh sekelompok perusahaan/orang. Padahal permasalahan tersebut warisan dari pemerintahan sebelumnya. Jadi HGU yang menjadi dasar oleh sejumlah perusahaan itu merupakan warisan dari zaman Suharto dan pemerintah sebelumnya.
Dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi, tak ada tanah HGU baru yang diterbitkan. Mahfud menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan HGU ratusan hektare tanah negara secara sah dari pemerintah sebelumnya. Jadi pemerintah saat ini tak bisa serta merta membatalkan secara sepihak izin HGU tersebut.
“Tidak boleh membatalkan secara sepihak karena di dalam urusan perdata itu sebuah kesempatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU, tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemerintah sesudahnya,” terangnya.
Namun semua HGU yang dimiliki berada di bawa kendali aturan yang berlaku saat ini. “Jadi tanah yang digunakan sesuai peruntukan oleh pemilik HGU itu tidak dapat dibatalkan atau tindakan lainnya secara sepihak. Terkecuali tanah tersebut dibiarkan begitun saja tanpa melakukan pemanfaatan pada tanah yang telah diberikan HGU,” pungkasnya. (Net/Tim)