Dugaan peranan aktor intelektual tindak pidana kejahatan pembakaran sampai saat ini belum tersentuh penegak hukum. Mulai terungkap faktor-faktor yang mempengaruhi aktor kejahatan melakukan skenario pembakaran bermuara adanya persaiangan bisnis yang masih tertutup rapih dan dibungkus dengan berbagai sandiwara dalam mengkaburkan kebenaran yang dipastikan suatu saat lambat atau cepat pasti terungkap.
KEPRINEWS – Dari ungkapan pemilik keramba ikan di Desa Air Glubi Bintan Timur yang terbakar pada tanggal 31 Juli 2020, Aan (korban) lewat hasil wawancara dan rekaman, dikatakan, bahwa kejadian pembakaran ini diduga kuat dilakukan oleh orang yang tidak senang dengan korban membuka usaha keramba ikan.
Dijelaskan Aan, ada beberapa warga yang mengatakan kepadanya bahwa kejadian pembakaran ini diduga ada aktor kejahatan yang berperan. Pada saat kebakaran itu terjadi, lanjut Aan, api dengan begitu cepat menyebar ke seluruh bagian keramba, bahkan sampai ke airnya. Ini kalau bukan menggunakan bensin mustahil terjadi, sebab yang namanya api bisa padam dengan air. Sebaliknya, jika air itu ikut menyala bersar kemungkinan sebelum dibakar sudah disiram dengan bensin.
Salah satu saksi mata pada saat pembakaran, M S (inisial) kepada KepriNews.co Jumat (09/10/2020) dalam keterangannya bahwa api itu terlihat berawal dari posisi arah laut, dan sangat cepat merembet ke tengah, yang mengambarkan membakarnya menggunakan sampan dari arah laut.
Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan kebakaran itu disebabkan adanya arus listrik atau genset yang ada. M S menjawab, seandainya kebakaran itu terjadi seperti yang dipertanyakan, api tersebut akan terlihat dari tengah, dan tidak akan secepat seperti kejadian ini yang langsung menyebar ke beberapa arah, sampai ke air.
“Anak SD mungkin saat pembakaran kalau ia melihat, pasti akan berkata yang sama. Ini jelas melihat kejadian kebakaran yang terjadi, tidak salah lagi membakarnya dengan menggunakan bensin,” pungkasnya.
Peristiwa Ini LPBL Akan Menyurati Polda Kepri Sampai ke Pusat Demi Keadilan
Sekretaris Lembaga Pengembangan Budidaya Laut Maya (43) juga angkat bicara. Via Whatsaap Jumat (09/10/2020) sore tadi, menambahkan, dengan adanya sejumlah pemberitaan seputar kebakaran keramba ikan tersebut, setelah ditelaah, kejanggalan yang jelas terlihat. Kasus kejahatan seperti ini lebih lama, bukti-bukti-nya akan hilang. Kenapa pihak penyidik tidak proaktif pada awal pembakaran terjadi?
Diketahui pada dasarnya, perbuatan dengan sengaja membakar usaha orang lain dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP, tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
“Dalam waktu dekat ini kami dan Tim akan ikut mengkroscek juga apakah orang yang pernah diduga sebagai pelaku kebakaran itu, sampai sudah disepakati bersama untuk ganti rugi dinyatakan gangguan kejiwaan. Dalam hal ini pihak Polisi Polsek Bintim yang menanggani kasus tersebut harus sigap dan wajib mengetahui kejiwaan orang itu apakah benar gangguan jiwanya sudah sejauh mana,” tuturnya.
Apabila ada kemungkinan ini rekayasa, maka kami yang akan melaporkan aktor rekayasa sampai penyidiknya. Pasalnya, hal ini adalah tanggung jawab polisi yang menangani. “Intinya waktu yang akan menjawab benar atau tidak orang tersebut mengalami gangguan jiwa. Kebenaran itu pasti akan terungkap. Seandainya diduga ada rekayasa, itu artinya ikut berkonspirasi dalam suatu tindak kejahatan pembakaran. Saya memang bukan penyidik dan itu adalah hak mereka. Namun dengan kepedulian dan hati nurani sebagai sesama manusia yang menjadi korban tempat usahanya, itu wajib kita belah,” tuturnya.
Secara jelas, dalam hukum pidana, orang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai pelaku tidak lansung. Orang lain yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu, biasanya disebut sebagai seorang materieele dader atau seorang pelaku material.
Kerjasama yang diinsyafi adalah suatu bentuk kesepakatan atau suatu kesamaan kehendak antara beberapa orang (pembuat peserta dengan pembuat pelaksana) untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama. Tindak pidana pembakaran merupakan salah satu kejahatan dan pelanggaran mengenai membahayakan keadaan yang tertuang dalam KUHPidana. Adapun kejahatan-kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang terbagi dalam 7 Pasal dalam KUHPidana, yaitu Pasal 187, 187bis, 188, 191bis, 191ter, 200, dam Pasal 201.
Kami berharap pihak penyidik di Polsek Bintim menindaklanjuti dengan serius kasus terbakarnya keramba ikan dengan tidak bertele-tele memakan waktu yang sangat lama. Tindak pidana pembakaran ini selain merugikan juga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Kualitas kejahatan ini tidak boleh dimanjakan, sebab, apabila terungkap, yang ikut menutupi kejahatan pembakaran ini dikategorikan juga ikut berkonspirasi.
Kepala Desa Air Glubi mengatakan bahwa yang disangkakan sebagai pelaku masih akan dilakukan juga pemeriksaan semalam Kamis (08/10/2020) di RSUP. “Ya kami tidak bisa menyatakan dengan pasti kalau orang itu adalah pelakunya, karena berkemungkinan ada gangguan kejiwaan. Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaan kejiwaannya nanti,” tutupnya. B E R S A M B U N G (Tim)