Yang terjadi selama ini pada produk penerbitan perizinan oleh DPMPTSP dan ESDM Kepri, dilakukan oleh Tim Verifikasi. Proses perizinan yang dilakukan yaitu dengan sistem izin yang dipaksakan, mengunakan rumus rekayasa plus pemalsuan dokumen negara.
Tindakan melawan hukum secara terang-terangan oleh Tim Verifikasi perizinan itu terlihat jelas unsur tindak pidana dengan penerbitan sebuah Izin bodong, fiktif dan ilegal menabrak aturan UU tentang pertambangan. Kejahatan terorganisir di dalam tubuh Tim Verifikasi perizinan sampai hari ini belum tersentu oleh hukum. Apakah penegak hukum tahu kalau yang sebenarnya kejahatan penerbitan izin itu dilakukan oleh Tim Verifikasi. Pada hal Kadis-nya tinggal menandatangani dokumen perizinan ala tim verifikasi.
KEPRINEWS – Kembali diungkapkan dugaan sindikat modus penerbitan izin tingkat provinsi yang menggunakan istilah pintu-pintu masuk untuk suatu penerbitan izin oleh DPMPTSP dan ESDM Kepri. Dimana terdapat kejahatan terorganisir yang selama ini tersembunyi, dibungkus rapi yang harus diungkapkan
Hal ini dikatakan Andi Cori Fatahuddin selaku Dirut PT Berkah Pulau Lingga. Pada saat Cori mengurus suatu perizinan di Pemprov Kepri tepatnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selama kurang lebih 6 minggu waktu pengurusan, ia menemukan sejumlah modus kejahatan dan kejanggalan yang tidak boleh dibiarkan. Sebab hal itu menimbulkan diskriminasi dan dampak negatif lainnya. Yang mau proses izinnya cepat, walaupun tak lengkap administrasi dijadikan lengkap, ilegal jadi legal, harus melalui pintu khusus.
Jadi untuk perolehan izin, contoh sederhana izin perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Bintan, untuk mendapatkan IUP OP-nya ada istilah partisipasi, amplop, jajan alias uang sogok paling sedikit itu Rp500 juta. Nilai rupiah yang fantastik ini siapakah yang mampu?
“Fakta kecurangan yang terlihat pada mekanisme proses perizinan, sebagai contoh pembanding, dengan waktu yang sama, ada juga perusahaan teman baik saya ikut melakukan pengurusan izin. Kenyataan yang terjadi, dokumen izin perusahaan teman saya langsung diproses dengan segala kemudahan sampai izin itu keluar. Sementara izin yang saya urus berjalan di tempat. Artinya tidak ditanggapi dilayani sesuai prosedur pengurusan. Pada hal, untuk mengurus izin dan memperoleh izin itu adalah hak kami sebagai warga negara,” terangnya.
Mendalami proses pengurusan izin yang didapati, ternyata ada pintu-pintu yang sudah terorganisir, mulai dari verifikasi dokumen sampai selesai. Kalau ikut melalui (contohnya-red) pintu A, maka pengurusan izin itu akan terus stagnasi. Ketika melalui pintu B, maka dokumen izin tersebut langsung diproses. Intinya, ada pintu yang menunjukan hanya orang-orang tertentu yang dapat memiliki izin secara cepat.
Parahnya lagi, lanjut Cori, pada pengurusan izin di Kepri, ada jaringan khusus untuk memperoleh izin dengan cara muda, yang diciptakan pada DPMPTSP dan ESDM melalui jaringan khusus atau pintu rahasia. “Ini harus dibongkar. Jangan karena jaringan kotor yang diciptakan untuk pendapatan dari uang partisipasi pengusaha tambang dalam pengurusan izin, kita gigit jari. Tidak akan pernah mendapatkan kesempatan untuk hal ini,” ujarnya di Hotel Sampurna Jaya, Rabu 14 Juli 2020.
Cori yang didampingi oleh sejumlah aktivis, kepala desa, camat dari Lingga, membeberkan jaringan yang melibatkan sejumlah pejabat atau disebut berjemaah, mulai dari proses verifikasi sampai menjadi izin, ini dilakukan secara mafia, kejahatan terselubung dalam penerbitan izin. Dompet besar (tabungan ilegal) penjulan izin dari para mafia berdasi, menunjukan bahwa adanya kejahatan tingkat tinggi di tubuh tim verifikasi.
Rekayasa pemalsuan dokumen negara yang dibuat berupa izin yang dipaksakan karena untuk mendapatkan imbalan bernilai miliaran rupiah yang disebabkan dengan istilah lobi-lobi, atau pintu masuk
Ditambahkan lagi oleh salah satu PNS yang pernah bertugas di ESDM (tidak mau namanyan disebut-red) menyatakan, fakta bahwa izin untuk penjualan tidak dapat digunakan untuk menjual bauksit berdasar ketentuan:
(1). Izin diterbitkan oleh gubernur dengan kewenangan penjualan bauksit untuk tujuan lokal di dalam 1 Provinsi (Kepmen ESDM 1796.K/30/MEM/2018 (lamp XI) Pedoman pelaksanaan penerbitan izin di bidang pertambangan.
(2). Pemanfaatan mineral mentah (Raw material) bijih bauksit seperti yang dihasilkan di Bintan, hingga saat ini hanya untuk kebutuhan Pabrik Peleburan (smelter) yang kemudian dimurnikan menjadi Allumina.
(3). Untuk tujuan penjualan lokal, di wilayah Kepri hingga saat ini belum memiliki pabrik smelter.
(4). Penjualan bauksit hasil kegiatan kepada PT GBA selaku pemilik izin ekspor bertentangan poin 1 sesuai surat persetujuan ekspor produk pertambangan Dirjen Perdagangan Luar negeri yang kepada PT GBA.
(5). Pemanfaatan bauksit untuk fungsi lain seperti pengeras jalan, penimbunan dan lainnya, tidak ekonomis mengingat harga bauksit saat ini USD 19.00 dibanding mineral batuan dengan fungsi yang sama alias merugi.
Dari urutan poin diatas, sangatlah jelas jika izin tersebut dipaksakan dengan rumus rekayasa/pemalsuan dokumen negara yang merupakan tindakan melawan hukum secara terang-terangan. (Redaksi01)