• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
Kamis, 22 Mei 2025
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hari Kebangkitan Nasional: Polresta Tanjungpinang Serukan Persatuan dan Ketangguhan Bangsa

      Hari Kebangkitan Nasional: Polresta Tanjungpinang Serukan Persatuan dan Ketangguhan Bangsa

      Polresta Tanjungpinang Tindak 18 Pelanggar Tipiring dalam Ops Pekat 2025

      Polresta Tanjungpinang Tindak 18 Pelanggar Tipiring dalam Ops Pekat 2025

      TPP ASN Segera Cair! Wali Kota Tanjungpinang Instruksikan BPKAD Percepat Pembayaran

      TPP ASN Segera Cair! Wali Kota Tanjungpinang Instruksikan BPKAD Percepat Pembayaran

      Polri Siap Perkuat Peran Hadapi Kejahatan Digital, Puslitbang Gelar Riset di Tanjungpinang

      Polri Siap Perkuat Peran Hadapi Kejahatan Digital, Puslitbang Gelar Riset di Tanjungpinang

      Refleksi Kaderisasi HMI: Antara Siap Jadi Kader, Tapi tak Siap Berproses?

      Refleksi Kaderisasi HMI: Antara Siap Jadi Kader, Tapi tak Siap Berproses?

      BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial untuk Juru Parkir di Tanjungpinang

      BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial untuk Juru Parkir di Tanjungpinang

    • Batam
      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Polda Kepri Bongkar Pungli Juru Parkir Liar di Batam, 7 Orang Diamankan

      Polda Kepri Bongkar Pungli Juru Parkir Liar di Batam, 7 Orang Diamankan

      May Day 2025, Polda Kepri Tanam 1.000 Mangrove di Batam

      May Day 2025, Polda Kepri Tanam 1.000 Mangrove di Batam

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan PMII, Bahas Isu TPPO dan Keamanan Investasi di Wilayah Perbatasan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan PMII, Bahas Isu TPPO dan Keamanan Investasi di Wilayah Perbatasan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hari Kebangkitan Nasional: Polresta Tanjungpinang Serukan Persatuan dan Ketangguhan Bangsa

      Hari Kebangkitan Nasional: Polresta Tanjungpinang Serukan Persatuan dan Ketangguhan Bangsa

      Polresta Tanjungpinang Tindak 18 Pelanggar Tipiring dalam Ops Pekat 2025

      Polresta Tanjungpinang Tindak 18 Pelanggar Tipiring dalam Ops Pekat 2025

      TPP ASN Segera Cair! Wali Kota Tanjungpinang Instruksikan BPKAD Percepat Pembayaran

      TPP ASN Segera Cair! Wali Kota Tanjungpinang Instruksikan BPKAD Percepat Pembayaran

      Polri Siap Perkuat Peran Hadapi Kejahatan Digital, Puslitbang Gelar Riset di Tanjungpinang

      Polri Siap Perkuat Peran Hadapi Kejahatan Digital, Puslitbang Gelar Riset di Tanjungpinang

      Refleksi Kaderisasi HMI: Antara Siap Jadi Kader, Tapi tak Siap Berproses?

      Refleksi Kaderisasi HMI: Antara Siap Jadi Kader, Tapi tak Siap Berproses?

      BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial untuk Juru Parkir di Tanjungpinang

      BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial untuk Juru Parkir di Tanjungpinang

    • Batam
      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Polda Kepri Bongkar Pungli Juru Parkir Liar di Batam, 7 Orang Diamankan

      Polda Kepri Bongkar Pungli Juru Parkir Liar di Batam, 7 Orang Diamankan

      May Day 2025, Polda Kepri Tanam 1.000 Mangrove di Batam

      May Day 2025, Polda Kepri Tanam 1.000 Mangrove di Batam

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan PMII, Bahas Isu TPPO dan Keamanan Investasi di Wilayah Perbatasan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan PMII, Bahas Isu TPPO dan Keamanan Investasi di Wilayah Perbatasan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
KepriNews.co
Home Head Line

Ternyata 19 Izin Pertambangan Itu Fatal dan Tak Boleh Digunakan, Diduga Secara Berjemaah Melakukan Tindakan Pidana?

by keprinews.co
28 April 2019
in Head Line
317
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWA

Kepri News – Sekian lama KeprNews.co melakukan penulusuran/investigasi seputar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), dari berbagai narasumber dan beberapa pengusaha bauksit yang memegang tersebut, ikut bicara.

Salah satu Ahli Tambang bersertifikat yang diakui negara IAN (inisial), mengatakan bahwa izin IUP OP untuk penjualan yang selama ini diterbitkan, tidak bisa gunakan untuk menjual bauksit. Disebabkan istilah lobi-lobi “tergiur” akhirnya terjadi kesepakatan atau konspirasi untuk memberlakukan izin fiktif (di luar jalur aturan UU-red) alias bodong, dengan modus menjual bauksit-bauksit tersebut ke PT GBA, meski hal itu dilarang sesuai aturan.

Rekayasa atau pemalsuan dokumen negara yang dibuat berupa izin tersebut, akhirnya menghilankan bauksit di pulau bintan bernilai Rp266 miliar (USD 19 X 1.000.000 ton). Termasuk kerusakan hutan secara besar-besar yang tidak mendasar pada izin pertambangan yang sah. Memperkosa kekayaan hasil bumi dengan kerusakan lingkungan hidup. Parahnya lagi, tidak dikembalikan fungsi hutan seperti semula dengan reklamasi ulang seperti ketentuan aturan, menghilangkan uang negara (pajak) sekitar ratusan miliar rupiah. Ini artinya, telah melakukan tindakan pidana berlapis.

– Tindakan melawan hukum secara berjemaah: Atas Nama Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan Izin IUP OP melalui DPM-PTSP atas Rekomendasi Dinas ESDM yang fatal, melanggar ketentuan dan ketetapan hukum yang berlaku atau pemalsuan dokumen negara, menghilangkan keuangan negara ratusan miliar rupiah, menghilankan bauksit di Pulau Bintan bernilai Rp266 Miliar, pengrusakan hutan secara liar besar-besaran, dan tidak dilakukan reklamasi sesuai ketentuan hukum. Unsur tindakan pidana jelas terjadi oleh tim verifikasi penerbitan Izin tersebut.

Membuka Topeng Dinas ESDM Kepri?

Taukah kita bahwa sebenarnya IUP OP untuk penjualan bauksit seperti yang diterbitkan ini tidak dapat digunakan untuk menjual bauksit. Namun faktanya izin itu tetap diterbitkan, ada apa? lalu kemudian akhirnya dicabut baru-baru ini 19 izin melalui Kepala Ispektorat Kepri, meski sudah terlambat dengan alasan yang tak dijelasakan.

Fakta bahwa izin untuk penjualan tidak dapat digunakan untuk menjual bauksit berdasar ketentuan:
(1). Izin diterbitkan oleh gubernur dengan kewenangan penjualan bauksit untuk tujuan lokal di dalam 1 Provinsi (Kepmen ESDM 1796.K/30/MEM/2018 (lamp XI) Pedoman pelaksanaan penerbitan izin di bidang pertambangan.
(2). Pemanfaatan mineral mentah (Raw material) bijih bauksit seperti yang dihasilkan di Bintan, hingga saat ini hanya untuk kebutuhan Pabrik Peleburan (smelter) yang kemudian dimurnikan menjadi Allumina.

(3). Untuk tujuan penjualan lokal, di wilayah Kepri hingga saat ini belum memiliki pabrik smelter.
(4). Penjualan bauksit hasil kegiatan kepada PT GBA selaku pemilik izin ekspor bertentangan poin 1 sesuai surat persetujuan ekspor produk pertambangan Dirjen Perdagangan Luar negeri yang kepada PT GBA.

(5). Pemanfaatan bauksit untuk fungsi lain seperti pengeras jalan, penimbunan dan lainnya, tidak ekonomis mengingat harga bauksit saat ini USD 19.00 dibanding mineral batuan dengan fungsi yang sama alias merugi.

Dari urutan poin diatas, sangatlah jelas jika izin tersebut dipaksakan dengan rumus rekayasa/pemalsuan dokumen negara yang merupakan tindakan melawan hukum secara terang-terangan.

Selain itu pemalsuan izin yang digunakan untuk menjual bauksit, dikarena beberapa instrumen sebagai syarat terbitnya izin masih harus disempurnakan melaui regulasi tambahan seperti Perda atau Pergub yang berfungsi memayungi segala jenis rencana kegiatan Badan Usaha Non tambang yakni yang terjadi di lapangan saat ini.

Namun fakta yang terjadi izin tersebut dipaksakan terbit. Akhirnya penggunaan belasan izin yang terbit sama sekali tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta lapangan, pantas diduga jika pemohon izin dan Kabid Perizinan DPM-PTSP selaku Ketua Tim Verifikasi Perizinan Pemprov Kepri (Pergub Kepri nomor 51 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP) berperan penting dalam proses meloloskan permohonan IUP Operasi Produksi untuk penjualan bauksit.

Demi memuluskan aksinya, melalui loby-loby cantik akhirnya belasan izin penjualan bauksit diterbitkan juga meski tidak seharusnya terbit. Karena tidak dapat digunakan sesuai fakta di atas. Diduga Tim verifikasi selaku pejabat pengevaluasi berkas persyaratan izin melakukan trik agar bauksit hasil kegiatan pemohon izin dapat dijual meski tabrak aturan.

Trik atau cara yang dilakukan adalah dengan menyetujui kerjasama penjualan bauksit hasil kegiatan Badan Usaha Non Tambang kepada PT GBA. Hal ini jelas melanggar salah satu butir persyaratan penerbitan izin untuk penjualan (Kepmen ESDM 1796.K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Pertambangan) berupa melampirkan perjanjian kerjasama jual beli mineral hasil kesepakatan kedua belah pihak tanpa melanggar aturan yang ada.

“Disinilah awal terbitnya belasan izin penjualan bauksit di Kabupaten Bintan untuk melenyapkan sekitar 1 juta ton bauksit senilai Rp266 miliar, yang seharusnya tidak terjadi karena ulah segelintir pejabat rakus bermental rendah,” kesal IAN.

Hal ini juga menjadi jawaban atas penyebab kenapa belasan Badan Usaha Non Tambang selaku pemegang belasan izin penjualan bauksit tidak dapat menunjukkan bukti setor pembayaran PNBP ke Kas Negara. Ironisnya, drama tentang pemerkosaan Sumberdaya Mineral Kepri oleh pejabat-pejabat bermental rendah diakhiri dengan cerita turunnya malaikat pencabut 19 izin setelah kegiatan penjualan mineral tergali selesai.

Melalui Kepala Inspektorat Kepri selaku institusi yang harusnya menjalankan fungsinya di awal tapi nyata melakukan fungsinya diakhir. Disini terlihat, dengan tidak adanya fungsi dan kontrol dari Inspektorat Kepri, sampai kebobolan pemalsuan dokumen negara, yakni pemberlakukan izin yang dipaksakan melanggar aturan. Dimana teknis pemeriksaan dan kontrol Inspektorat untuk hal ini sebelumnya?

Saat semua setelah berakhir, barulah eksen mencabut 19 izin bodong itu, dengan cara yang sama, yakni secara tidak langsung melanggar ketentuan. Dimana reklamasi ulang sudah menjadi tanggungjawab pencabut izin, tidak melakukan reklamasi, yang akhirnya sampai saat ini hutan dalam kondisi kritis.

Rasanya jauh dari kata makmur bagi masyarakat Kepri melihat kenyataan. “Pernyataan saya ini bukanlah hoax dan tanpa bermaksud meresahkan pihak manapun. Karena saya katakan berdasarkan fakta yang terjadi, juga berdasarkan teori, aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya

Ditambahkan IAN, berita ini hanya membantu Pemimpin Provinsi Kepri untuk menemukan pejabat-pejabat yang pantas disebut merugikan negara, memperkaya diri atau orang lain, dengan menggunakan jabatannya sesuai PP 53 th 2010 tentang Disiplin PNS.

“Semua adalah fakta , demi keadilan agar bisa dibuktikan melalui proses hukum demi terwujudnya kemakmuran masyarakat Kepri. Semoga penjelasan saya yang apa adanya terjadi, ini juga menjadi tolak ukur para penegak hukum untuk kembali menindak lanjuti semua kecurangan, pembohongan, fiktif yang dilakukan secara berjemaah yang akhirnya memperkosa kekayaan bumi di Pulau Bintan,” tutup IAN

Penulis: Jenly

Tags: izin tambangpemalsuan dokumen
Share307Tweet4Send
Previous Post

3 Caleg Yang Lagi Diproses Terindikasi Pelanggaran Pemilu

Next Post

Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang Sebagai Syarat Pengurusan Izin IUP Dimana?

Related Posts

Partisipasi Minimal Rp500 Juta Untuk Mendapatkan Izin Pertambangan di Kepri Mencuat Kembali?
Head Line

Partisipasi Minimal Rp500 Juta Untuk Mendapatkan Izin Pertambangan di Kepri Mencuat Kembali?

Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Tambang Ilegal PT ABM di Natuna Dinilai Mandul?
Head Line

Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Tambang Ilegal PT ABM di Natuna Dinilai Mandul?

Next Post
Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang Sebagai Syarat Pengurusan Izin IUP Dimana?

Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang Sebagai Syarat Pengurusan Izin IUP Dimana?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TerkiniNews

Hari Kebangkitan Nasional: Polresta Tanjungpinang Serukan Persatuan dan Ketangguhan Bangsa

Hari Kebangkitan Nasional: Polresta Tanjungpinang Serukan Persatuan dan Ketangguhan Bangsa

Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

Respon Cepat Polda Kepri, Dua Begal Ditangkap 11 Menit Setelah Laporan

Respon Cepat Polda Kepri, Dua Begal Ditangkap 11 Menit Setelah Laporan

PopularNews

  • Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Disdik Bintan, Kasi Intel: Sementara Berjalan Prosesnya

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Resmi Tutup 1 Mei 2025, Matahari TCC Tanjungpinang Tinggalkan Kesan Mendalam Bagi Karyawan

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Oknum Sekda Diduga Minta Rp50 Juta untuk Jabatan Baru, Pejabat Bersangkutan Berharap Uangnya Dikembalikan

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Perizinan Daerah Rawan Korupsi, KPK Kemendagri Kejagung Polri dan Bappisus Perkuat Pengawasan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
Facebook Twitter Google+
KepriNews.co

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Anambas
  • Batam
  • Bintan
  • Head Line
  • Karimun
  • Kepri
  • Lingga
  • Nasional
  • Natuna
  • Parlementer
  • Tanjungpinang

Recent News

Hari Kebangkitan Nasional: Polresta Tanjungpinang Serukan Persatuan dan Ketangguhan Bangsa

Hari Kebangkitan Nasional: Polresta Tanjungpinang Serukan Persatuan dan Ketangguhan Bangsa

Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Parlementer
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Galery & Advetorial

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.