“Melalui e-Katalog, pemerintah dapat memangkas waktu dan biaya belanja, karena pembelian dilakukan secara langsung dan harga yang tercantum adalah harga yang terbaik dan sudah diverifikasi. Meskipun terdapat selisih harga untuk beberapa produk yang sejenis, pemerintah tidak lagi diharuskan untuk memilih yang termurah selama produk tersebut telah tersedia di e-Katalog,” tuturnya. Dengan harga yang terpampang dan dapat dilihat oleh siapa saja, sehingga dapat menjadi benchmark dan muda dikontrol oleh masyarakat, media massa, dan industri.
KEPRINEWS – Sejumlah tudingan dan persepsi buruk terkait pengadaan laptop tahun 2019 yang menimbulkan isu, berita dan statement keliru yang perlu diluruskan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Dr Dali, Selasa (14/07/2020) kepada KepriNews.co di ruang kerjanya, kembali memberikan keterangan jawaban yang benar pada pelaksanaan kegiatan laptop tersebut.
Diawal kegiatan pengadaan laptop tahun 2019 yang bernilai Rp22,3 miliar sudah terealisasi sesuai tujuan dan pencapaian kegiatan. Dimana output dan impact kegiatan ini tercapai dan tidak terdapat masalah. Mulai dari jumlah laptop, semua dapat digunakan dengan baik, berfungsi baik, dan memiliki dampak positif pada proses kegiatan belajar.
Menanggapi pemberitaan salah satu media yang dinilai menyimpang dari fakta pelaksanaan kegiatan laptop yang sebenarnya, terkait keberadaan PPK penganti pada pengadaan ini. Awal dimulainya pelaksanaan kegiatan laptop tahun 2019 ini, sebagai PPK dijabat oleh Raja Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kabid SMA Disdik Kepri.
Seiring berjalannya kegiatan tersebut, setelah proses kegiatan sudah berada pada tahap finishing, dimana, semua barang kegiatan berupa laptop sudah berada di kantor dinas pendidikan Dompak, tinggal tahap distribusi ke sejumlah SMA, PPK-nya tidak mau menandatangani kegiatan ini. Artinya mundur dari jabatan PPK. Tapi sebelumnya, pada proses keseluruhan kegiatan itu berjalan, sampai barang kegiatan berupa laptop itu sampai di Kantor Disdik, tetap dalam tanggung jawab PPK pertama. Melihat waktu terus berjalan dan tanggung jawab kerja yang belum selesai, dengan kondisi yang demikian, maka Kepala Dinas Pendidikan Kepri mengambil kebijakan untuk mengisi jabatan PPK yang kosong.
Sebab PPK mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan pengadaan dengan komposisi; penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; dan menyusun, menandatangani, melaksanakan serta mengendalikan kontrak.
Tambah Kadisdik, mengingat tugas PPK ini yang menjadi garda terdepan dalam mengatur proses pelaksanaan kegiatan dan memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan. “Karena PPK merupakan penyelenggara dalam proses pengadaan yang berisiko, jadi pada saat yang genting, hanya Iwan Pangabean yang siap dan bersedia menerima tongkat estafet menjadi PPK dengan segala konsekuensi pada saat itu. Namun kerena kegiatan ini sudah hampir selesai, jadi PPK penganti hanya melakukan tugas dan berfungsi sebagai pendistribusian barang sampai serah terima,” pungkasnya.
Menjawab Tudingan Mark UP
Dikatakan Dr Dali, diakui oleh berbagai lembaga hukum, bahwa penerapan e-katalog adalah langkah yang baik untuk pengadaan barang/jasa secara efektif juga sarana untuk mencegah korupsi.
Diketahui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merumuskan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baru melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Mekanisme pengadaan ini mendorong untuk memberikan value for money dengan tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah, namun membangun government e-marketplace.
Ditambahkan lagi oleh Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) M Hasim, via seluler kepada Kepri News baru-baru ini, bahwa E-katalog saat ini menjadi salah satu mekanisme massif yang digunakan pemerintah karena kemudahan belanja yang ditawarkannya.
Dengan segala kemudahan yang ditawarkannya, beberapa pejabat pengadaan menjadikan informasi yang ada di e-katalog, terutama informasi harga, sebagai penentu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rencana anggaran.
Berdasarkan Perpres, HPS ditentukan dengan cara mengalkullasi harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasi survei menjelang dilaksanakannya pengadaan dengan mempertimbangkan berbagai informasi seperti harga dari Badan Pusat Statistik, harga yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, inflasi, dan berbagai hal lainnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, tentu penentuan HPS tidak bisa dilakukan berdasarkan harga yang ada di e-katalog karena harga yang ada di e-katalog hanya untuk transaksi e-purchasing.
Ketika prosesnya tidak e-purchasing, mau itu pengadaan langsung atau tidak, dan lelang, tidak boleh dalam tanda kutip menggunakan harga e-katalog sebagai HPS. Jika harga yang ada di e-katalog dijadikan HPS, akan ada kemungkinan tidak ada penawaran yang masuk karena komponen penentuan harga yang digunakan oleh penyedia melalui e-katalog dan penyedia di luar e-katalog tentu berbeda.
Penyedia di luar e-katalog tentu memperhitungkan inflasi, kurs rupiah, besaran margin keuntungan, dan kuantitas produk yang akan dibeli. Sama seperti penentuan HPS, DPA/DIPA juga tidak boleh ditentukan oleh harga yang ada di e-katalog. Justru penentuan DPA/DIPA harus dibuat lebih tinggi dari harga pasar untuk mengantisipasi kenaikan harga pasar sejak DPA/DIPA disusun hingga realisasi belanja pemerintah.
“Melalui e-Katalog, pemerintah dapat memangkas waktu dan biaya belanja, karena pembelian dilakukan secara langsung dan harga yang tercantum adalah harga yang terbaik dan sudah diverifikasi. Meskipun terdapat selisih harga untuk beberapa produk yang sejenis, pemerintah tidak lagi diharuskan untuk memilih yang termurah selama produk tersebut telah tersedia di e-Katalog,” tuturnya.
Lanjut Hasim, apapun ceritanya, penetapan harga, semua prosedurnya sudah diatur melalui Perpres 16 tahun 2018 dan peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa melalui Penyedia dan Peraturan LKPP nomor 11 Tahun 2018 mengenai Katalog Elektronik.
“Peraturan ini sudah terbuktikan dan terlihat dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money, serta mudah dikontrol dan diawasi,” tutupnya. (Redaksi01)