Salah satu bentuk penyelewengan dalam perpajakan ialah penggelapan pajak. Penggelapan Pajak merupakan upaya penyelundupan/penggelapan pajak dengan bentuk memperkecil pajak yang terutang dengan cara tidak melaporkan sebagian penjualan, memperbesar biaya dengan cara fiktif, memungut pajak tetapi tidak menyetor.
KEPRINEWS – Kasus pajak ilegal yakni dugaan penggelapan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dengan nilai pengelapan pajak berjumlah Rp1,3 miliar, saat ini dipertanyakan sejauh mana perkembangan kinerja hukumnya.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPD 1 IPK Provinsi Kepri Iwan Key kepada KepriNews.co Senin (13/07/2020). Seharusnya kasus ini sudah berjalan sampai di meja hijau. Tapi disayangkan tidak ada lagi terdengar perkembangan perkaran ini di masyarakat, seakan terdiam begitu saja. Pada hal, dengan nilai perkara yang besar ini, menjadi barometer kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum.
Diketahui, pada tahun kemarin (2019-red) tepatnya Rabu (20/11/2019) Kejari Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap 2 PNS yang bertugas di BP2RD Tanjungpinang. Dua PNS yang terperiksa atas nama Yudi dan Dodi seputar penggelapan pajak bernilai Rp1,3 miliar.
Pada waktu itu Dodi dan Yudi diperiksa sejak jam 09.00 WIB. Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah kepada wartawan mengatakan pemeriksaan kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan kasus penggelapan pajak, dan dicecar 29 pertanyaan.
Kemudian pada hari Selasa (17/12/2019) pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pemanggilan sebagai saksi yaitu Kepala BP2RD hingga Kabid Penetapan Pajak Tanjungpinang terkait penggelapan dana BPHTB. Pemanggilan saksi-saksi kasus dugaan penggelapan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang terus berjalan. Dalam minggu itu dilakukan pemanggilan/pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 7 orang.
Pada hari Selasa (28/1/2020) pihak Kejari melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus penggelapan pajak BPHTB ini. 2 lokasi penggeledahan dilakukan di ruangan kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), dan salah satu rumah di Batu 8.
Sebelumnya pada hari Rabu (30/10/2019), pihak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Riany sebagai saksi, dengan adanya dugaan kasus pengelapan pajak.
Diharapkan kinerja Kejari dapat menjadi harapan masyarakat untuk penegakan hukum. Dimana, Tindak pidana perpajakan merupakan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian negara dan pelakunya wajib mendapatkan hukuman pidana.
Hal ini juga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39a UU RI nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI nomor 16 tahun 2009. “Kami akan terus mamantau perkembangan kasus dugaan penggelapan pajak tersebut sampai di meja hijau,” tutupnya. B E R S A M B U N G (Redaksi01)