1944 penerima bernilai Rp29.602.174.447,90 per-Kecamatan. 3 Rekening digunakan Disperindagkop Natuna untuk pengembalian kredit yang status rekening bukan milik Pemda. Ketiga rekening tersebut tidak tercantum sebagai rekening milik Pemerintah Daerah berdasarkan Surat Pernyataan Bupati Natuna Nomor 910/BPKAD/II/41/2020 dan Nomor 910/BPKAD/II/42/2020 tanggal 6 Februari 2020 atas Kepemilikan Rekening periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
KEPRINEWS – Diduga terjadi penyimpangan kasus kredit fiktif dana bergulir yang disalurkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna mengalami kredit macet dengan nilai yang fantastis, berpotensi kerugian negara yang besar mencapai Rp28,7 miliar.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) M Husni kepada KepriNews.co via seluler Sabtu (11/07/2020) mengungkapkan, Kredit macet yang terjadi di Pemkab Natuna nilainya sangat besar. Terindikasi proses dana bergulir ini diberikan pada penerima yang difiktifkan, sehingga terjadi kemacetan alias tidak berputar.
Berawal tujuan pemerintah untuk peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui penyaluran pinjaman bergulir Kabupaten Natuna, diubah menjadi peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat melalui penyaluran pinjaman bergulir, disinyalir dipermainkan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kami berharap ada tindak lanjut yang serius dari aparat penegak hukum untuk kasus dana bergulir ini yang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar. Dimana dana yang macet terjadi angka yang fantastis yakni Rp28,7 miliar,” tuturnya.
Lanjutnya, dari laporan audit BPK diuraikan, berdasarkan surat keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/BPKAD/-SET/V/137 tanggal 11 Mei 2020 perihal penjelasan terkait dana bergulir di Kabupaten Natuna, diketahui bahwa dana ini dijalankan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna yang disalurkan kepada 1944 penerima senilai Rp29.602.174.447,90 dengan rincian per kecamatan.
Berdasarkan analisis umur piutang diketahui bahwa dari nilai baki debet sebesar Rp29.602.174.447,90 tersebut, nilai yang dapat direalisasikan adalah sebesar Rp831.763.529,95 sehingga nilai yang diperkirakan tidak tertagih adalah sebesar Rp28.770.410.917,95 (Rp29.602.174.447,90 – Rp 831.763.529,95).
Terdapat tiga rekening dana bergulir pada Disperindagkop. Ketiga rekening tersebut tidak tercantum sebagai rekening milik Pemerintah Daerah berdasarkan Surat Pernyataan Bupati Natuna Nomor 910/BPKAD/II/41/2020 dan Nomor 910/BPKAD/II/42/2020 tanggal 6 Februari 2020 atas Kepemilikan Rekening periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
Selain itu, proses penagihan atas piutang dana bergulir tidak lagi dilakukan oleh Kelompok Kerja yang ditunjuk pada Disperidagkop karena tidak terdapat alokasi dana untuk kegiatan penagihan tersebut. Sejak Tahun 2015 dilimpahkan kepada KPKNL Batam untuk pengurusan piutang dana bergulir yang macet.
“Dilihat indikasi yang berpotensi terjadi kerugian negara, dengan berganti-ganti surat pernyataan bupati karena teknis kredit yang berubah-rubah polah penyalurannya. Dimana dana yang direalisasikan itu tidak ada kejelasan yang terlihat dari dampak kredit tersebut, dan fakta realisasi keuangan macet dengan nilai yang besar,” tutupnya. (TIM)