KEPRINEWS – Barang Milik Negara/Daerah dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (“PP 27/2014”) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN-APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kabupaten Bintan Sugito S.Sos, ketika dikonfirmasi KepriNews.co Senin (29/06/2020) di ruang kerja, seputar temuan BPK tentang barang milik daerah, dan konfirmasi Selasa (30/06/2020) via seluler mempertanyakan hal yang sama mengenai raibnya aset negara/daerah yang bernilai Rp9,7 miliar.
Sugito mengatakan bahwa temuan BPK ini, terdapat di 15 OPD yang disebutkan peralatan dan mesin yang tidak ditemukan fisiknya. Dijelaskan Sugito memang ada yang berupa mobil itu seperti di Setwan, namun setelah ditelusuri mobil itun ada bengkel dan rusak parah. Juga barang seperti komputer, meja kursi yang sudah rusak.
Namun pernyataan ini berbeda dengan penuturan dari salah satu pegawai yang bertugas di BPKAD Bintan, (namanya dirahasiakan-red) bahwa, yang dimaksudkan dengan temuan BPK tersebut, diduga ada yang berupa motor, mobil, laptop dan barang-barang/mesin yang memiliki nilai harga.
“Kalau disebutkan barang berupa meja kursi yang sudah rusak, saya rasa itu tidak termasuk. Coba pihak aparat hukum, kejaksaan dan kepolisian memeriksa barang milik daerah yang merupakan aset pemerintah yang tidak ditemukan fisiknya bernilai Rp9,7 miliar, baru akan terlihat yang sebenarnya dan kerugian negara dengan hilangnya aset yang ada,” tuturnya.
Dikatakannya seharusnya pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B E R S A B U N G (TIM)