KEPRINEWS – Dua residivis kasus narkotika kembali diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, dengan membawa sebanyak 2.001 butir narkotika jenis ekstasi.
Dua residivis tersebut berinisial At dan Ya, keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda. At diringkus di Perumahan Taman Surya, sementara Ya diamankan di Jalan Haji Ungar.
Wakapolres Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman menuturkan, dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.001 butir ekstasi dengan berat 1.465,32 gram, atau senilai Rp400 juta.
“Dengan rincian, yakni sebanyak 1.772 butir dengan berat 267,2 gram jenis ekstasi berlogo guci warna hijau, dan 229 butir dengan berat 198,12 gram ekstasi berlogo guci berwarna biru,” kata AKBP Robby, Senin (25/11/2024).
Dari barang bukti ekstasi tersebut, Satres Narkoba memusnahkan sebanyak 939 butir dengan berat 657,67 gram, sedangkan barang bukti lainnya akan disisihkan untuk uji Laboratorium Forensik (Labfor).
“Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh kedua tersangka, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejari dan BNNK Tanjungpinang,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Tersangka At diketahui mengedarkan ekstasi di sekitar Perumahan Taman Surya, informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
“Saat kita amankan, kami menemukan dua bungkus pil ekstasi berlogo guci warna hijau dan biru dari tersangka At,” ungkapnya.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan, berdasarkan pengakuan At bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari Ya.
Pihaknya kemudian mengamankan Ya di lokasi yang berbeda. Namun, dari pengakuan tersangka Ya, bahwa dirinya diperintah oleh Vm.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap Vm yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (un)