KEPRINEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, telah menyiapkan zona baru, yaitu zona 5, dengan luas lahan 3 hektare, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di Jalan Ganet.
Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, kepada keprinews.co, dalam hal ini, mengatakan, bahwa penambahan zona 5, mengingat 4 zona pembuangan sudah berada di overload, dengan masa pakai tersisa satu tahun lagi.
“Zona 2 dan 4 sudah terisi penuh, sementara masa pakai zona 1 dan 3 hanya tersisa satu tahun lagi,” kata Ahmad Yani, Kamis (3/9/2024).
Oleh karena itu, untuk mengakomodir Ketersediaan tempat pembuangan, pihaknya telah menyediakan zona baru yang akan dioperasikan tahun 2025 mendatang.
“Rencana kita menunggu zona 1 dan 3 penuh, barulah kita gunakan lahan di zona 5,” tuturnya.
Lebih lanjut, DLH bersama stokeholder terkait juga terus menggalakkan berbagai upaya untuk mengurangi jumlah tumpukan sampah di TPA, seperti pembuatan kompos, pavin blok, hingga BBM berbahankan sampah plastik yang dapat olah kembali.
“Tentunya kami juga memberdayakan masyarakat, yang dapat menambah masa pakai TPA,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksa Tugas (UPT) TPA Ganet, Asa’ad Siregar menambahkan, untuk zona 5 nantinya akan diperuntukkan menjadi dua bagian, yakni 1,5 hektare untuk pembuangan sampah, sementara 1,5 hektare lagi untuk tempat pengalian tanah.
“Karena di zona 5 itu sistem kontrol and fill, setiap meter timbunan sampah akan kita timbun lagi dengan tanah sehingga tidak longsor dan menimbulkan bau,” jelasnya.
Dengan adanya penambahan zona 5, ia memperkirakan dapat menambah masa pakai TPA selama 4 tahunan atau hingga tahun 2029.
“Saat ini lahan sudah ada dan sudah siap pakai, kemungkinan tahun depan kita gunakan menunggu zona 1 dan 3 penuh,” pungkasnya. (un)