KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penandatanganan kerja sama Fuel Card solar subsidi bersama BP Bukopin, Rabu (22/5/2024).
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riani menuturkan, bahwa Penandatanganan Kerja sama ini merupakan lanjutan dari MoU yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan dengan Kepala Divisi Bukopin Jakarta beberapa waktu lalu.
“PKS ini memuat tentang persyaratan, kewajiban dan beberapa hal yang menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak,” jelasnya.
Dalam penerapan fuel card, Disdagin tentunya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pendaftaran konsumen secara online.
Dalam proses pendaftaran, data-data calon konsumen yang mendaftar akan diverifikasi berdasarkan KTP yang berdomisili di Tanjungpinang.
“Lalu terkait konsumen yang memiliki usaha untuk angkutan, kita juga akan verifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka,” tuturnya.
Setelah melalui proses verifikasi, Disdagin kemudian akan meng-approve data-data calon konsumen tersebut ke Dishub Tanjungpinang.
Dalam hal ini, Dishub akan bertugas mengecek kelayakan dari kendaraan calon konsumen lewat uji KIR. Sementara untuk kendaraan umum, Pemko Tanjungpinang akan berkerjasama dengan Samsat Provinsi Kepri.
“Melalui tahapan berikut, kemudian mereka akan diteruskan ke Bukopin untuk mendapatkan Fuel Card, dan Bukopin juga akan menyiapkan mesin edisi di setiap SPBU,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Riani menyebut para petugas dari SPBU, Disdagin serta Dishub juga akan mendapatkan pembekalan dari BPH Migas untuk persiapan penerapan Fuel Card Bukopin.
Diketahui, penerapan Fuel Card untuk pendistribusian subsidi solar ditujukan untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat serta mengawal distribusi subsidi solar tepat sasaran.
“Untuk pelaksanaannya diperkirakan sekitar bulan Juli 2024, karena selama satu bulan pada Juni nanti kita harus izin ke BI untuk mencetak Fuel Card,” pungkasnya. (un)