KEPRINEWS – Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nurfashanty melaporkan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tahun 2024 telah mencapai 36 persen.
Dijelaskannya, capaian 36 persen PKB tersebut dari target 2024 yang ditetapkan sebesar Rp52,3 miliar, terhitung sejak Januari hingga Mei ini.
“Untuk target PKB tahun 2024 sebesar Rp52.539.321.000, dan hingga Mei ini realisasi sudah mencapai 36 persen,” kata Nurfashanty, Kamis (16/5/2024).
Selain PKB, UPTD Samsat juga telah menetapkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2024 sebesar Rp30,7 miliar, dan telah terealisasi sekitar 32 persen.
UPTD Samsat Tanjungpinang terus berupaya agar wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu, dan selalu mengingatkan dengan cara menelpon pemilik kendaraan sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda.
“Kita ada petugas untuk menelpon pemilik kendaraan H-1 masa tempo agar tidak terkena denda, lalu ada tim penagihan yang kembali akan menelpon setelah masuk 2 minggu masa tempo,” ujarnya.
Nurshanty menjelaskan, untuk kendaraan bermotor yang telat bayar, akan dikenakan denda Jasa Raharja sebesar Rp8 ribu untuk roda dua dan Rp35 ribu untuk kendaraan roda empat per harinya.
Tambah lagi, denda PKB tersebut akan naik 2 persen setiap bulan hingga pemilik kendaraan membayar pajak.
“Misalkan jika bulan ini 2 persen maka bulan depan akan tambah lagi 2 persen dan seterusnya hingga dibayarkan,” jelasnya.
Kendati Nurshanty mengimbau, agar masyarakat Tanjungpinang dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena hasil pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan di Provinsi Kepri.
“UPTD Samsat Tanjungpinang sangat mengharapkan seluruh masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena pajak yang dibayar untuk pembangunan Kepri,” pungkasnya. (un)