KEPRINEWS – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menekankan, bahwa seluruh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, dilarang membantu memungut tagihan utang pegawai dari Bank.
Kebijakan tersebut berdasarkan instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepri, dan sudah mulai diterapkan sejak Januari 2024 lalu.
“Jadi pemungutan itu langsung dipotong oleh pihak Bank, tidak lagi dikumpulkan melalui bendahara,” kata Zulhidayat, baru-baru ini.
Bahkan, larangan inipun tak hanya berlaku untuk SK saja, melainkan untuk peminjaman dan pembayaran lainnya termasuk zakat profesi ASN.
Untuk mekanismenya, setiap pegawai diharuskan membuat surat pernyataan, bahwasanya pegawai yang bersangkutan meminta pihak perbankan memotong langsung iuran tersebut.
“Karena selama ini bendahara yang membantu pihak perbankan memungut tagihan-tagihan itu, namun sekarang tak boleh lagi,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjawab kekhawatiran adanya indikasi upah pungut maupun imbalan lainnya.
“Pokoknya semua pungutan tidak boleh lagi dibantu oleh bendahara, dan ini wajib,” pungkasnya. (un)