KEPRINEWS – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang wanita Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial YE (41) karena nekat mencuri barang berharga milik majikan.
YE ditangkap polisi dikediamannya, tepatnya berada di Jalan H Agus Salim nomor 12, Tanjungpinang Barat pada Senin (15/4/2024) kemarin, beserta barang bukti berupa uang dan perhiasan emas.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, kejadian ini terungkap setelah majikan YE menyadari bahwa barang uang dan perhiasannya hilang.
“Yaitu berupa uang 2.830 Dolar Singapura, uang sebesar Rp58.200.000, perhiasan cincin 2 buah, serta uang asing koleksi kurang lebih Rp15 juta,” kata Iptu Sahrul.
Akibat kejadian ini, pemilik rumah atau majikannya mengalami kerugian kurang lebih Rp100 juta, sehingga pihak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menyimpulkan bahwa YE merupakan pelaku dari tindakan pencurian tersebut.
“Kemudian Unit Jatanras langsung mengamankan YE pada pukul 15.15 beserta barang bukti,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni berupa satu buah rantai emas seberat 2,330 gram, satu buah gelang rantai seberat 2,050 gram, satu buah rantai medium seberat 1,860 gram, satu buah rantai gelang emas seberat 2,129 gram.
Kemudian, satu buah liontin mata emas seberat 0,770 gram, satu buah cincin ring emas seberat 1 gram, satu buah cincin ring V emas seberat 1,249 gram, satu buah cincin ring variasi seberat 1,539 gram dan satu buah cincin emas seberat 1,400 gram.
“Lalu uang rupiah senilai Rp6.025.000 dan 95 lembar uang asing dari berbagai negara,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka YE terancam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun. (un)