KEPRINEWS – Seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yudi Wahyudi hanya bisa menyesali perbuatannya, ia lantas tertekuk lesu saat tangannya telah diborgol oleh aparat kepolisian sembari bergandengan dengan pengedar sabu lainnya.
Yudi ditangkap polisi pada 24 Maret 2024 lalu dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram dan 3 butir ekstasi, ulahnya yang berani bermain-main dengan barang haram narkoba membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Omsunggu menjelaskan, bahwa kala itu Satresnarkoba mendapat informasi dan langsung terjun ke lokasi.
Penangkapan itu terjadi pada 24 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil meringkus Yudi bersamaan dengan barang bukti yang ditemukan di kediamannya.
“Yudi mengaku masih aktif di keanggotaan Satpol PP Tanjungpinang, saat kami meringkus terdapat barang bukti sabu seberat 2,4 gram dan 3 butir ekstasi,” kata Kombes Omsunggu, Senin (1/4/2024).
Sementara itu, Yudi mengaku sudah bekerja selama 15 tahun sebagai pegawai Pemko Tanjungpinang. Nampaknya, menjadi pegawai yang selama ini diimpikan semua orang tak cukup bagi Yudi, sehingga harus berurusan dengan narkoba.
Menurut Yudi, barang terlarang tersebut hanya sebatas dipakai, dan tidak untuk diedarkan. Namun faktanya, menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini, Yudi juga turut menjual barang tersebut dengan jumlah yang kecil agar dapat membeli lagi tanpa mengeluarkan biaya.
“Barang itu tidak saya jual, saya hanya pakai sendiri,” kata Yudi.
Yudi mengaku bahwa dirinya terjerumus ke dalam pergaulan yang salah, sehingga ikut berkecimpung dalam bisnis narkoba. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya dan akan merubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Saya dapat dari narapidana yang ada di Lapas Tanjungpinang, dan barang tersebut saya ambil di tepi jalan,” jelasnya. (un)