KEPRINEWS – Sebagai Ibu Kota Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang merupakan daerah tujuan wisata nasional dan internasiona.
Hal ini harus didukung dengan ketertiban, keamanan, kenyamanan, ketentraman bagi warga lokal, maupun para pendatang.
Agar terwujudnya kondusifitas daerah, diperlukan semangat kolaborasi masyarakat dan pemerintah kompak ciptakan suasana tertib, nyaman dan aman.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, dengan sapaan akrabnya, Akib, menuturkan, baru-baru ini, dalam menjalankan berbagai penanganan kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), di tahun 2023, ditemukan ribuan kasus pelanggaran.
Satu-satunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam stabilitas daerah, penertiban, penegakan Perda, Satpol PP menemukan pelanggaran Perda, gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat di 2023, tercatat 3455 kasus pelanggaran.
Jenis kasus pelanggaran tersebut, berupa, gelandangan pengemis dan orang terlantar (GPOT) 3 kasus. Penertiban Pengamen 24 kasus, penertiban pedagang kaki lima (PKL) 26 kasus. Penebangan Mangrove 2 kasus.
Selanjutnya, penimbunan lahan 51 kasus, penertiban reklame berupa spanduk, baliho, banner, sebanyak 3.017 kasus. Penertiban juru parkir 9 kasus, penertiban usaha 28 kasus.
Berikutnya, penertiban menara telekomunikasi 15 kasus, penertiban gudang 7 kasus, penertiban bangunan 78 kasus, dan penertiban pelajar 195 kasus.
Untuk gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terdapat penanganan unjuk rasa berjumlah 14 kasus, penertiban orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) 8 kasus.
Kekerasan terhadap anak sebanyak 73 kasus, terdiri dari 15 kasus fisik, 9 kasus psikis, 31 kasus seksual, 4 kasus perdagangan orang, dan 13 kasus penelantaran.
Dalam penanganannya, Satpol PP tentunya tidak terlepas dari berbagai tantangan, dikarenakan produk hukum Kota Tanjungpinang yang belum merata mengatur di berbagai aspek.
Masih kurangnya rasio kebutuhan personil Satpol PP, minimnya sarana dan prasarana personil belum terpenuhi sesuai standarnya. Dan tak kalah pentingnya, yaitu tingkat kesadaran masyarakat masih rendah.
Bahkan berkembangnya pola pikir negatif di masyarakat, terkait tindakan tegas Satpol PP, contohnya penertiban paksa, pembubaran unjuk rasa secara paksa.
Sejatinya hal itu merupakan langkah terakhir akibat tidak mengindahkan proses teguran awal, hingga dilakukan upaya paksa.
Lewat penanganan ribuan kasus pelanggaran di tahun 2023, akan menjadi pembelajaran untuk mengantisipasi potensi pelanggaran di 2024.
Dengan adanya pembenahan sumber daya manusia pada aparatur terkait, Tingkat fasilitas anggota sesuai standar, melakukan sosialisasi Perda secara masif, dan meningkatnya kesadaran masyarakat mendukung ketertiban, kenyamanan dan keamanan daerah, maka Tanjungpinang menjadi yang lebih tertip, dan baik dari tahun sebelumnya. (jer)