KEPRINEWS – Seperti yang dijelaskan Direktur Poltekkes Tanjungpinang Novian Aldo S.ST MM, dari pengalaman yang terjadi, ada beberapa mahasiswa, untuk menghindari kekecewaan orang tua/keluarga untuk beberapa hal, termasuk masalah Surat Tanda Registrasi (STR), sehingga hal itu menimbulkan informasi simpang-siur yang arahnya mempersalahkan pihak sekolah.
Dijelaskan secara rinci, seorang tenaga kesehatan salah satunya sebagai ahli kesehatan masyarakat, STR merupakan hal yang wajib dimiliki agar dapat diakui sebagai tenaga kesehatan yang berkompeten.
Ada yang bertanya-bertanya “Apa itu STR? Bagaimana cara memperolehnya? Seberapa penting STR bagi tenaga kesehatan?” Nah, apabila dia seorang tenaga kesehatan atau calon tenaga kesehatan, sangat penting untuk memahami pentingnya STR dalam menjalankan praktik atau pekerjaan keprofesiaan-nya.
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang sudah diregistrasi. STR dapat diajukan apabila tenaga kesehatan sudah memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh setelah dinyatakan lulus uji kompetensi. Dalam dunia kerja, STR merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIP (Surat Izin Praktik) atau SIK (Surat Izin Kerja).
Lanjut Novian, masa berlaku STR adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun. STR dianggap sudah tidak berlaku apabila masa berlaku habis, dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan, atas permintaan yang bersangkutan, atau yang bersangkutan meninggal dunia. Selama STR berlaku tenaga kesehatan harus memenuhi sebanyak 25 SKP (Satuan Kredit Profesi). Adapun pemenuhan SKP tersebut merupakan syarat untuk memperpanjang masa berlaku STR.
Surat tanda registrasi ini dikeluarkan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia). MTKI adalah lembaga yang menjamin mutu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu peran MTKI adalah menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). Sedangkan pengumpulan berkas fisik nakes sebelum dikirimkan ke MTKI dilakukan oleh MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) tiap provinsi.
Pengajuan STR dapat dilakukan kepada MTKI melalui MTKP baik secara individu atau secara kolektif (bagi tenaga kesehatan yang baru lulus uji kompetensi) oleh perguruan tinggi bersangkutan. Saat ini selain manual, registrasi STR telah dapat dilakukan secara online, dengan difasilitasi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sejak 1 Maret 2016. Hal ini dilakukan agar pengajuan STR dapat lebih mudah dan cepat.
“Untuk itu, merupakan himbauan kepada para orang tua yang belum terlalu paham mengenai STR dan lainnya, pihak Poltekkes siap memberikan informasi yang lengkap, dan akan siap membantu apa yang diperlukan bagi setiap lulusan Poltekkes untuk keperluan kelengkapannya sesuai prosedur. Mahasiswa juga harus memberikan informasi yang benar untuk kemajuan dan kebaikan kita bersama,” ujar Direktur saat pertemuan dengan wartawan untuk meluruskan informasi yang simpang siur beberapa waktu. (Redaksi)