KEPRINEWS – Senin 11 Desember 2023, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rini Hartatie, didampingi para Asisten, Kabag TU dan seluruh koordinator pada Kejati menerima kunjungan kerja dan koordinasi dari perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri.
Kejati berkomitmen untuk mendukung upaya Ombudsman dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayah Kepulauan Riau.
Rini Hartatie mengakui bahwa peran penting Ombudsman sebagai pengawas independent yang berperan dalam melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kelalaian administratif.
“kami percaya kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kepri dan Ombudsman akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memastikan bahwa keadilan kebijakan publik menjadi fokus dalam setiap tindakan kita atau penegakan hukum, untuk itu mari bersama-sama membangun jembatan keadilan dan integritas di Kepulauan Riau,” Ucap Rini Hartatie.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan maksud dan tujuan Ombudsman hadir di Kejati, antara lain ingin melanjutkan perjanjian MOU Ombudsman dengan Kejaksaan RI.
Ditandatangani pada tahun 2020 tentang penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat dan pencegahan Maladministrasi pelayanan publik, berdasarkan tugas dan fungsi yang diatur pada pasal 7 UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Salah satunya melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan dan melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bahwa Ombudsman juga diminta oleh pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam pemilihan umum 2024 nanti.
Pada akhir kunjungan Lagat Parroha memberikan undangan Penganugrahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Wakajati, dan dilanjutkan photo bersama. (red)