KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BPPRD resmi memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB P2 Tahun 2023 sesuai SK Kepala Badan Nomor 101 Tahun 2023.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang Said Alvie. Dijelaskanya, bahwa sesuai arahan Walikota Tanjungpinang serta antusias masyarakat pada tanggl 31 Juli 2023 terpantau ramai dan tentunya dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78.
Pembayaran Pajak PBB – P2 tahun 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023 mendatang, untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang untuk dapat manfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini.
Dengan diperpanjang jatuh tempo ini tentu nya wajib pajak PBB – P2 tidak dikenakan denda sebesar 2%. Namun demikian setelah habis masanya per 1 september 2023 dikenakan denda tersebut.
“BPPRD Tanjungpinang terus berupaya dalam memberikan kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak PBB nya, terhadap penempatan mobil keliling akan terus kita tingkatkan di setiap titik-titik baik di kelurahan maupun di kecamatan,” terangnya.
BPPRD mengucapakan terimakasih atas pembayaran pajaknya dan kepada masyarakat yang belum menerima SPPT PBB – P2 sampai saat ini diminta agar mendatangi kantor kami dan akan diberikan SPPT tersebut, imbuhnya. (red)