
KEPRINEWS – Sejumlah isu miring terkait pengadaan cetak buku Perda, box arsip di Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, dipicu dari informasi salah satu staf yang keliru dan salah menafsirkan data.
Salah seorang pegawai di BPPRD Tanjungpinang, (enggan menyebutkan namanya-red) kepada media, menjelaskan, ada staf yang diketahuinya telah memberikan informasi keliru ke publik.
Jadi penjelasan yang disampaikan mengenai pengadaan buku Perda, termasuk pengadaan box arsip, ternyata hanya berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang belum diverifikasi dan dirasionalisasi anggaran.
Hal ini terungkap, setelah dari beberapa aktivis masyarakat yang kembali menanyakan soal sejumlah kegiatan yang viral diberitakan media. Ternyata aktivis itu juga, sebelumnya telah mendengar isu ini dari staf tersebut. Karena kurangnya pemahaman dan tidak mengetahui sepenuhnya, sehingga apa yang disampaikan itu salah.
Setelah ditanyakan langsung ke staf bersangkutan, ia mengakui hanya berpedoman pada RKA dan informasi sepotong-sepotong yang disimpulkan sendiri. .
“Menipis informasi tersebut, dan kami sudah jelaskan, penumpukan dokumen di kantor, bukan berarti box arsip itu penuh atau dianggap tidak ada, dan langsung menyimpulkan belanja box tahun kemarin fiktif. Penumpukan dokumen kadang terjadi, dimaklumi karena arsip perpajakan terus bertambah. Teknis penyimpanan data arsip disesuaikan dengan jenis dokumen yang sudah ditentukan, bukan asal dimasukin ke box-nya. Hal inilah yang menjadi kekeliruan dan dianggap fiktif,” ujarnya Senin (3/2).
Akar permasalahan isu miring yang mencuat dari salah satu orang dalam (BPPRD-red), sudah dijelaskan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya. Agar dapat memperbaiki dan meluruskan kekeliruan informasi.
Menurut pengakuannya, berawal hanya melihat RKA yang belum diverifikasi, dan informasi sepotong-sepotong. Termasuk beberapa kali terjadi penumpukan dokumen yang disalah artikan.
Senada dengan itu, PPTK dari beberapa kegiatan di BPPRD, yang disebut langar aturan dan fiktif, kembali memberikan klarifikasi. Dikatakan pelaksanaan belanja kegiatan telah sesuai petunjuk teknis dan aturan yang berlaku
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, kembali memberikan hak jawabnya, bahwa semua informasi yang beredar masalah pelaksanaan kegiatan yang dianggap bermasalah, karena ada staf BPPRD yang keliru menyampaikan informasi.
Rata-rata isu yang mencuat di publik, media sosial (grup whatsapp pegawai), media online, banyak yang salah dan asal sebut. Intinya, kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, baik itu secara administrasi dan teknis pelaksanaannya.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke pegawai, baik itu di apel dan rapat, agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang tidak tau kebenarannya dan bijak aja dalam menyampaikan atau memberikan informasi, apalagi tidak menguasai materi, kurangnya pemahaman apa yang disampaikan, akan berdampak tidak baik bagi OPD maupun personal,” tegasnya. (un)