KEPRINEWS – Pemko Tanjungpinag melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar kegiatan uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Kegiatan uji publik itu, dibuka langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (9/3/2023) pekan lalu.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie menyampaikan, kegiatan uji publik yang dihadiri oleh beberapa stakeholder terkait ini sangat penting dilaksanakan, dalam rangka penyempurnaan ranperda tentang pajak dan retribusi.
“Uji pulik ini dilakukan, untuk lebih menyempurnakan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang telah dirancang khususnya di Kota Tanjungpinang,” sebut Said.
Ia pun berharap, dengan adanya uji publik ini, nantinya bisa mendapatkan masukan serta Ranperda yang disusun ini benar-benar maksimal, sehingga BPPRD bisa mempedomani ranperda untuk memungut pajak dan retribusi.
Ditempat yang sama, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma berharap semoga uji publik Ranperda ini bisa berjalan dengan lancar.
Karena kata dia, dikegiatan ini Pemko Tanjungpinang melalui BPPRD telah melaksanakan kegiatan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi Daerah.
“BPPRD melibatkan perangkat daerah, pengelola retribusi daerah bekerjasama dan meminta pendampingan dengan Kantor wilayah hukum dan HAM untuk melaksanakan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Rahma menambahkam, bahwa penyusunan ranperda ini dilatar belakangi oleh beberapa hal yaitu pertama terbitnya Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kedua berdasarkan pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa peraturan daerah sebagai peraturan pelaksana atas Undang-undang tersebut harus mengatur pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.
“Oleh karena itu, besar harapan saya bapak ibu yang hadir pada kesempatan ini dapat memberikan saran, tanggapan serta masukan yang baik demi penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah ini,” harapnya. (Red)