KEPRINEWS – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyambut rombongan tim verifikator penilaian pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, di ruang rapat, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (21/9/2022).
Dalam sambutannya Rahma menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangannya ke Pemko Tanjungpinang untuk memberikan arahan dan verifikasi penilaian terhadap mall pelayanan publik (MPP) yang akan diresmikan Oktober nanti.
“Terima kasih atas silaturahmi bapak ibu ke Pemko Tanjungpinang. Mungkin ada hal-hal dan arahan, kami siap menindaklanjuti dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas pencerahan dan masukan kepada Pemko Tanjungpinang. Hal ini tentu menjadi solusi untuk masyarakat dalam hal pengurusan dan pelayanan.
“Mudah-mudahan MPP ini menjadi tempat pelayanan segala perizinan dan layanan publik. InsyaAllah, kita akan mulai Oktober mendatang. Mohon dukungannya,” ujarnya.
Saat ini, kata Rahma, Pemko juga terus berupaya meningkatkan PAD dari sektor perizinan papan reklame. Dan kita, sudah melewati tahapan dalam penertiban papan reklame yang tidak sesuai aturan.
“Mohon dukungan bapak ibu juga agar PAD kota Tanjungpinang terus meningkat,” pungkasnya.
Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat menyampaikan tujuan pelayanan publik di Indonesia adalah pelayanan mutlak untuk kesejahteraan rakyat dalam hal pelayanan. Karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik harus terus ditingkatkan.
“Kesiapan ombudsman mendorong kualitas dan kuantitas mewujudkan pelayanan prima dari sumber kepatuhan. Kami bersyukur dan mengapresiasi atas kontribusi ibu wali kota mendukung ombudsman dengan menghadirkan mall pelayanan publik di kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan peninjauan ke beberapa OPD untuk memvalidasi pengambilan data dan kepatuhan standar pelayanan masyarakat.
OPD yang kita kunjungi yaitu Dinas sosial, Dinas pendidikan, Disdukcapil, dan DPMPTSP kota Tanjungpinang.
“Kami apresiasi banyak hal terlapor, tetapi tidak benar, hal biasa yang bilamana pengaduan masuk, namun tidak terbukti di lapangan,” ucapnya. (*)