KEPRINEWS – Fakultas Ilmus Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) mengadakan seminar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema Penataan Pengelolaan Pasar Tanjungpinang, Selasa (30/8/2022).
Seminar tersebut turut menghadirkan Walikota Tanjungpinang, Rahma sebagai narasumber, bersama Direktur BUMD Tanjungpinang, Irwandi.
Dalam seminar itu, dibahas tentang penataan pasar serta penghitungan laba-rugi, yang sebelumnya juga telah dikaji oleh peneliti UMRAH.
Walikota Tanjungpinang, Rahma dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Fisip UMRAH, yang sudah menginisiasi seminar tersebut.
Rahma menyampaikan, Pasar Baru Tanjungpinang memang akan direvitalisasi oleh Kementerian PUPR, dengan menggunakan APBN sekitar Rp80 miliar.
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin mulai dari pendataan pedagang, pembongkaran, hingga merelokasi,” terangnya.
Bahkan kata dia, berawal dari penataan ini, terungkap ada beberapa nama yang bisa memiliki belasan Surat Perjanjian (SP) lapak di Pasar Tanjungpinang.
“Demi keadilan. Kami akan tata ulang pemegang SP ini. Harusnya pedagang langsung, bukan penyewa yang disewakan lagi ke pedagang lain,” sebutnya.
Sementara itu, Tim Peniliti FISIP UMRAH, Fatahurazak menyampaikan, berdasarkan kajian yang dilakukan pada tahun 2019, pihaknya menemukan beberapa persoalan mengenai pasar.
“Salah satunya terkait untung rugi harga sewa lapak di pasar,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan ke BUMD dan Pemko Tanjungpinang, untuk melakukan penyesuaian harga lapak, agar kerugian tersebut tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, Akademisi UMRAH, Suryadi mengapresiasi tindakan berani Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dalam menangani dan menyelesaikan persoalan pasar.
“Karena sebelumnya kasus lapak-lapak pasar ini sudah pernah terjadi, dan ada yang sampai masuk penjara karena masalah itu,” terangnya dalam seminar tersebut.
Staf Ahli Rektor UMRAH ini juga menyarankan, agar Pemko Tanjungpinang memanggil semua pemilik SP, untuk duduk bersama dan memberikan pemahaman. (*)