KEPRINEWS – Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, akan menyurati pemilik papan reklame yang terletak di samping Bintan Plaza, Batu 3. Pasalnya, papan reklame milik CV Menara tersebut sudah keropos.
“Memang ketika kami pantau langsung, tiang bawah dan atas sudah banyak yang berkarat,” kata Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Rina, Minggu (26/6/2022).
Oleh karena itu, untuk tahap awal, pihaknya selaku pengawas, sudah menghubungi CV Menara untuk membongkar papan reklame tersebut.
“Kami sudah lacak di PTSP, ternyata papan reklame itu juga tidak memiliki IMB. Sebenarnya ini ranahnya Satpol PP sebagai penegak perda,” tetangnya.
Namun demikian, PUPR yang juga sebagai pengawas, tetap menindaklanjuti perihal tersebut. “Kami sudah menghubungi CV Menara harus segera dibongkar karena tak ada melakukan pemeliharaan. Senin nanti kami lengkapi atau menyurati secara resmi,” sebutnya.
Sebenarnya tambah dia, sebelumnya pihaknya bersama DPMPTSP sudah menyurati pemilik papan reklame bagi yang tak memiliki izin.
“Namun tak ada juga yang datang ngurus izin,” tukasnya. (*)