KEPRINEWS – Secara resmi per 1 Januari 2022, pemerintah telah resmi menaikkan cukai rokok sebanyak 12 persen. Adapun tujuan dari kebijakan kenaikan harga tersebut, untuk mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat, sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Disampai Sri Mulyani, agar kebijakan tersebut sia-sia, pemerintah juga diminta melarang penjualan rokok ketengan atau dalam kemasan kecil sebagai strategi menyiasati mahalnya harga rokok.
Hari ini, Senin (03/01/2022) harga rokok di seluruh tempat penjulan resmi naik disesuai dengan perhitungan kenaikan cukainya 12 persen. Jadi perhitungannya rokok naik Rp40 ribu per bungkus. Bila masih ada yang jual harga lama, itu artinya rokok yang stok lama.
Diketahui Harga Jual Eceran (HJE) rokok, termasuk sigaret, cerutu dan rokok elektrik naik mulai Sabtu (1/1/2022). Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yakni hingga Rp40 ribu per-bungkus. Pemerintah juga menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Perbandingan tahun 2021, kenaikan harga lebih rendah rata-rata sebesar 12,5 persen, tapi kali ini harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus yang berisi 20 batang.
Sri Mulyani Indrawati menambahkan, bahwa tujuan kenaikan tarif cukai untuk menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja berusia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Kenaikan tarif cukai menyebabkan produksi rokok bakal menurun sekitar 3 persen di tahun 2022, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen.
Harga yang ditetapkan rokok tembakau
- Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp1.905, HJE per bungkus: Rp38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp1.140, HJE per bungkus: Rp22.800
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp1.140, HJE per bungkus: Rp22.800
- Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp2.005, HJE per bungkus: Rp40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
HJE per batang: Rp1.135, HJE per bungkus: Rp22.700
- Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
HJE per batang: Rp1.135, HJE per bungkus: Rp22.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
HJE per batang: Rp1.635, HJE per bungkus: Rp32.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp1.135, HJE per bungkus: Rp22.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
HJE per batang: Rp600, HJE per bungkus: Rp12.000
- Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp505 HJE per bungkus: Rp10.100
Untuk harga yang ditetapkan pada rokok elektrik yaitu rokok elektrik padat, tarif: Rp2.710 per gram
- SKM golongan I naik 13,9 persen
- SKM golongan IIA naik 12,1 persen
- SKM golongan IIB naik 14,3 persen
- SPM golongan I naik 13,9 persen
- SPM golongan IIA naik 12,4 persen
- SPM golongan IIB naik 14,4 persen
- SKT golongan IA naik 3,5 persen
- SKT golongan IB naik 4,5 persen
- SKT golongan II naik 2,5 persen
- SKT golongan III naik 4,5 persen
(***)