- 14 tahun developer Perumahan Mahkota Alam Raya tidak menyerahkan aset ke Pemko Tanjungpinang.
KEPRINEWS – Kamis (9/12/2021) malam, melalui undangan warga Perumahan Mahkota Alam Raya, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, melalakukan kunjungan silaturahmi untuk berdiskusi seputar keluhan warga atas ketidakpatuhannya developer dalam mengimplementasikan kewajibannya.
Dalam kesempatan itu, Rahma menampung aspirasi dan mencari solusi keluhan warga, terhadap banyaknya persoalan di perumahan tersebut. Salah satunya, akses jalan yang rusak parah namun tak kunjung diperbaiki oleh developer.
Rahma mengatakan, Pemko Tanjungpinang juga tidak bisa menganggarkan perbaikan atau pembuatan jalan, selagi aset yang ada di perumahan belum diserahterimakan oleh developer PT Duta Inti Sakti ke Pemko Tanjungpinang.
“Jadi kita di sini ingin meminta kepada developer, agar segera menyerahkan aset. Tapi semua fasilitas harus dalam kondisi baik, khususnya jalan,” terangnya.
Ia pun meminta kesiapan developer Mahkota Alam Raya yang hadir dalam kesempatan itu, untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut.
Akan tetapi, permintaan Rahma ini tidak ditanggapi secara lugas oleh Ade, selaku perwakilan developer yang hadir. Ade sendiri tidak bisa memberi jawaban secara pasti, alasannya, akan berkomunikasi dulu dengan owner perusahaan.
Jawaban Ade ini pun, sontak membuat orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang itu berang. Pasalnya, setiap permintaan kesiapan dalam menjalankan kewajiban di perumahan itu, tidak bisa dijawab oleh developer.
“Saya tidak mau dalam pertemuan ini tidak ada hasil. Karena warga sudah menjerit selama 14 tahun. Maka malam ini harus ada jawaban kapan akan dijalankan baik pengerjaan jalan dan penyerahan aset,” tegasnya.
Namun, pernyataan dan permintaan Rahma dan jajaran pemko Tanjungpinang yang disaksikan oleh seluruh warga perumahan tersebut, tetap tidak bisa dijawab oleh perwakilan developer.
Sehingga akhirnya, Rahma beserta sejumlah kepala OPD, warga dan perwakilan developer yang hadir, membuat surat kesepakatan bersama.
Rahma melanjutkan, apabila surat kesepakatan bersama ini juga tidak digubris dalam jangka waktu yang sudah disepakati, maka pemko akan menyerahkan persoalan ini ke pihak yang berwenang.
“Surat ini menjadi pegangan saya, warga, dan developer. Kebetulan pada 13 Desember 2021 nanti ada rakor dengan KPK tentang aset, kalau tidak digubris maka saya serahkan masalah ini,” tetangnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan mengingat KPK dalam 3 bulan sekali melakukan pertemuan dengan Pemko Tanjungpinang, yang meminta agar Pemko menyelesaikan permasalahan aset di Tanjungpinang.
“Kalau saya tidak tegas, maka KPK menilai saya yang lalai dalam pengurusan aset ini. Lagipula ini jeritan dan aspirasi warga yang sudah bertahun-tahun meminta persoalan ini diselesaikan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Perkim Kota Tanjungpinang, Djasman mengakui, bahwa pihaknya sudah mencoba menyurati developer dan mempertanyakan perihal aset yang belum diselesaikan ini.
“Namun, surat yang saya tandatangani ini tidak digubris,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, ia mengatakan salah satu syarat pengajuan penyerahan aset yakni 10 persen ada Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan 20 persen ada fasilitas jalan dan drainase dari luas total perumahan.
“30 persen itu harus ada sertifikatnya juga diserahkan, namun sampai saat ini pihak developer Mahkota Alam Raya belum bisa memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu tokoh perumahan Mahkota Alam Raya Irzan Busrayan mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada malam hari ini.
“Tindakan ibu wako malam hari ini sangat luar biasa bagusnya. Pada dasarnya apa yang disampaikan ibu Rahma ini semata-mata permintaan kami. Jadi developer, tolong ditanggapi dan direalisasikan,” tukasnya. (*)