KEPRINEWS – Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial SS, kasus tindak pidana kekerasan (Curas). Untuk 1 tersangka inisial H yang turut membantu kejahatan di Jalan Pelantar 2, toko Suhadi nomor 08 RT/RW 002/010 Kelurahan Tanjungpinang, Senin (31/10/22).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK M.Si, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota Akp M Arsha SIK, membenarkan bahwa adanya penangkapan 2 orang Pelaku kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan. Untuk 1 tersangka pelaku masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Adapun kronologis kejadian pada hari Senin (24/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, korban Yap Siok Teng membuka toko Suhadi. Selanjutnya melakukan aktifitas seperti biasanya. Kemudian sekitar pukul 04.30 WIB, datang seorang Laki-laki dengan menggunakan helm serta masker berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan.
Tiba-tiba masuk 1 orang laki-laki dengan menggunakan helm dan masker langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan serta membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.
Kemudian pelaku yang pertama masuk ke dalam toko langsung membuka laci meja kasir dan mengambil uang di dalam laci kemudian menarik kalung emas di leher korban dan cincin emas di jari manis tangan kiri korban. Setelah berhasil melakukan pencurian tersebut kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah melalui rangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Kota bekerja sama dengan Sat Reskrim Tanjungpinang melakukan penangkapan pelaku, Sabtu (29/10/2022). Sat Reskrim bersama dengan Tim Jatanras Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka SS pukul 06.59 WIB, di Melcem Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Kepada pelaku dilakukan interogasi terhadap SS, dan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Curas di Jalan Pelantar 2 toko Suhadi.
SS mengakui telah menggadaikan barang bukti berupa 1 buah cincin emas di pegadaian di Upc Sei Tering, Kota Batam, selanjutnya tersangka (SS) dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan SS, dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 buah kalung milik korban. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap istri tersangka atas nama H di rumah tersangka Jalan Sultan Sulaiman Kampung Bulang, Tanjungpinang.
Dari hasil interogasi dari H bahwa barang bukti 1 buah kalung emas telah digadaikan di pegadaian Jalan Gatot Subroto. Dari tersangka H berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp4.500.000 hasil gadai 1 buah kalung dan 1 buah mainan kalung giok milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan milik tersangka SS adalah 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah les hitam. 1 lembar surat bukti gadai dengan nomor: 14290-22-01-003829-2, pegadaian Upc. Sei Tering sebanyak Rp700 ribu.
1 buah handphone merk Oppo A 37 F warna rose gold, dan barang bukti yang diamankan milik H adalah 1 lembar surat bukti gadai dengan nomor :10324-22-01-001707-3. Uang tunai sebanyak RP4.500.000, 1 mainan giok dan 1 buah handphone redmi 9A warna biru muda.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan oleh Polsek Tanjungpinang Kota dan kasusnya masih dalam penyelidikan serta pengembangan terhadap 1 orang pelaku lainnya. (*)