2 proyek pembangunan pemeliharaan dan peningkatan Jalan FTZ Kota Tanjungpinang Kepri di Tanjung Mocco, diduga menyimpang dari ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan yang dikerjakan asal-asalan, ukuran lebar jalan tidak sesuai bestek, material yang digunakan terlihat bahan yang tidak berkualitas.
KEPRINEWS – Dua proyek pembangunan pemeliharaan dan peningkatan jalan menuju ke Tanjung Mocco (Segmen 1), nilai kontrak Rp14.150,475,000, bersumber dari dana APBN 2021, dengan penyedia jasa PT Nusantara Agung Pratama. Konsultan Superpvisi CV Vistatama Multi Engineering.
Proyek pembangunan jalur kedua menuju Tanjung Mocco (Segmen 1), nilai kontrak Rp.13.701,135,000, sumber dana APBN 2021. Penyedia Jasa PT Asa Jaya Amelia, Konsultan Supervisi PT Multi Firma Riau.
Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedy, kepada KepriNews.co baru-baru ini, dijelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut, seharusnya menggunakan bahan material yang berkualitas sesuai ketentuan teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan.
Terlihat dalam pekerjaan 2 proyek jalan itu, menggunakan jenis batu yang tidak sesuai persyaratan dari spesifikasi pekerjaan. Seharusnya pada ketentuan teknis pelaksanaan jalan pada lapis pondasi (base course) atau bagian perkerasan yang terletak antara lapis permukaan dengan lapis pondasi bawah yang berfungsi menahan beban roda, gunakan material berkualitas, minimalnya mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan.
Spesifikasi bahan-bahan yang harus digunakan untuk lapis pondasi jalan umumnya wajib kuat dan awet sehingga dapat menahan beban-beban roda, dengan menggunakan material batu pecah, kerikil pecah yang berkualitas sesuai bestek.
“Batu berkualitas rendah yang digunakan dalam proyek jalan tersebut konsekuensinya tidak tahan lama dan cepat rusak. Dari 2 proyek ini terlihat pekerjaan yang tidak memenuhi syarat sesuai bestek, spesifikasi, tipe dan mutu yang disyaratkan untuk teknis pengaspalan,” tuturnya.
Begitu juga dengan ukuran lebar jalan, disinyalir tidak sesuai ketentuan. Aturannya ukuran lebar jalan (dari keterangan plang proyek) untuk satu jalur ukuran lebar jalannya 4 meter. Begitu juga dengan jalur jalan kedua harus 4 meter. Jadi secara keseluruhan lebar jalan mencapai 8 meter. Yang dikerjakan ukuran keseluruhan lebar jalan hanya mencapai 6,6 meter.
Parahnya lagi, ketebalan aspal hanya mencapai 2 inci. Pada hal pada ketentuan teknis pekerjaan jalan aspal, ketebalannya minimum 4 cm.
“Jika kita melihat pekerjaan pengaspalan, biasanya kita melihat para pekerja bekerja menuangkan material beberapa kali. Mereka menabur pasir, kerikil, aspal cair atau kombinasi lainnya. Sebenarnya ini dilakukan untuk membuat lapisan yang cukup tebal yang nantinya menentukan kemampuan aspal untuk menahan beban kendaraan. Sebab ketebalan aspal ini menetukan kekuatan jalan,” pungkasnya.
Sama halnya juga pekerjaan taman pembatas jalur jalan yang biasanya ditanami pohon-pohon pilihan serta mengunakan dasar tanah hitam bersih tanpa akar-akar serabutan sebagai dasar tanah tanaman. Faktanya tanah yang digunakan adalah tanah bauksit.
Hal itu terlihat jelas di sepanjang pembatas jalan yang ditimbun mengunakan tanah bauksit ditimpa tanah hitam yang kotor dan penuh dengan akar-akar serabut.
Singkat cerita, Kennedy berharap pihak aparat hukum untuk dapat melihat kembali kondisi proyek jalan tersebut yang diduga ada kecurangan, berpotensi merugikan keuangan negara.
“Semoga pekerjaan proyek jalan yang diduga terjadi penyelewengan dan kecurangan ini dapat dicek kembali oleh pihak-pihak yang berkompeten agar bisa diusut tuntas,” tutupnya. (01)