KEPRINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang.
Hal ini disampaikan Kabar Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi wartawan pada baru-baru ini melalui WA-nya. Menurut Ali Fikri, dugaan korupsi terjadi dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah ‘hingga mencapai ratusan miliar rupiah’.
Tim Penyidik, tambah Ali Fikri saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti (Pulbaket), diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Jika pengumpulan alat bukti dinilai KPK telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan di sampaikan pada publik.
KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.
Mantan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Ftree Trade Zone (BPK FTZ) Tanjungpinang berinisial DY dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi barang kena cukai yang saat ini sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar ini beredar sesaat setelah tim penyidik KPK menggeledah kantor BPK FTZ Tanjungpinang di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Selasa (28/03) sore.
Dari salah satu sumber media ini menyebutkan, bukan hanya DY yang ditetapkan, tapi ada juga tersangka lainnya.
Informasi di lapangan, selain menggeledah kantor BPK FTZ Tanjungpinang, rumah DY di jalan Kuantan juga didatangi KPK untuk dilakukan agenda penggeledahan. ”Namun rumah itu kosong. DY kabarnya tak tinggal disitu lagi,” ujar sumber tersebut.
Terkait informasi diatas, media ini kemudian mengkonfirmasi dengan DY yang saat ini menjabat wakil ketua di BPK FTZ Tanjungpinang. Pesan konfirmasi via WA ke DY menyatakan terkirim dan dibaca, namun hingga berita ini dimuat DY tak belum memberikan jawaban. (irfan)