KEPRINEWS – Dua sejoli di Kabupaten Bintan harus berakhir setelah SL (19), seorang buruh harian lepas ditangkap Tim Macam Timur, usai ketahuan berhubungan badan dengan korban yang merupakan gadis belia yang masih duduk dibangku SMP, Selasa (28/05/2024).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah ukur yang diamankan tim macan timur Polsek Bintan Timur.
SL (19) diketahui setubuhi korban dan membawa kabur korban selama dua hari. Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih yang nekat berhubungan badan di sebuah Pos Kosong jalan Korindo Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dijelaskan Rugiabto, jika aksi pelaku diketahui oleh tetangga korban dan menunjukkan bukti foto korban dan pelaku saat berhubungan badan di Pos kosong.
“Orang tua korban sempat menanyakan kebenaran foto tersebut. Namun disangkal oleh pelaku, saat keluarga korban mendesak akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Bintan Timur.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang mana juga membawa kabur korban selama Dua hari,” ucapnya.
Dari kejadian ini, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku setelah menjalankan introgasi dari penyidik.
“Setelah kita periksa, pelaku mengaku perbuatannya dengan membawa korban kabur selama dua hari, dan telah menyetubuhi korban yang dibawah umur,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakakan Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar,” tutupnya. (ris)