• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
Senin, 27 Oktober 2025
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
KepriNews.co
Home Tanjungpinang

Oknum Pejabat Pemko Terlibat Mafia Al2O3 Ilegal, Secara Bersamaan Negara Rugi Ratusan Miliar?

by keprinews.co
28 Mei 2020
in Tanjungpinang
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWA

BAUKSIT (AI203) – Keterlibatan ASN ketika tersandung kasus dan tetapkan sebagai tersangka, diinstruksikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa PNS akan diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Keterlibatan PNS dalam kasus pidana, harus diproses tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan UU pidana & PNS itu juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian.

Kesimpulannya, PNS yang terlibat kasus hukum berstatus tersangka, wajib menerima konsekuensi & proses hukum sebagai sanksi disiplin (pemberhentian sementara) yang menunjukan manajemen kepatuhan terhadapa hukum dan etika ASN

KEPRINEWS – Oknum pejabat Pemko Tanjungpinang yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Pemko, diduga menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepri berinisial BSK. Keterlibatannya sehubung dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Provinsi Kepri tahun 2018-2019, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri nomor Print – 241/L.10/Fd.1/07/2019 tertanggal 4 Juli 2019.

Kasi Penkum Kejati Kepri Ali Rasab Hasibuan saat dikonfirmasi KepriNews.co belum lama ini via Whatsapp, mengatakan sesuai press realis dari Kajati, berstatus tersangka pada kasus tambang tersebut ada 12 orang. Ketika ditanya apakah inisial yang tertulis pada press realis kejaksaan berinisial BSK itu adalah oknum pejabat pemko, Ali menjawab tidak tau pasti akan hal itu, hanya tau inisial saja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang Samsudi ketika dikonfirmasi KepriNews.co belum lama ini, mengatakan hanya sebatas mendengar dan mengetahui tentang keterlibatan oknum pejabat Pemko yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan.

“Tapi kami tidak bisa mengambil keputusan apapun sebelum ada perintah atau surat resmi dari atasan kami. Hingga saat ini BKPSDM belum menerima perintah apa pun dari Plt Walikota Rahma mengenai salah satu pejabat di Pemerintahan Kota Tanjungpinang yang diduga menjadi salah satu tersangka kasus penambangan Bauksit ilegal,” tuturnya.

Santy Arina salah satu aktivis pecinta lingkungan hidup yang sedikit banyak tahu mengenai persoalan penambangan di Pulau bintan Kamis (28/05/2020) menjelaskan seputar kerugian yang dialami negara dari perbuatan sejumlah perusahaan yang berkonspirasi merekayasa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai mekanisme UU minerba dan peruntukannya sesuai instruksi aturan main pertambangan.

Dijelaskannya, BSK sebagai ASN terlibat kasus tambang yang berperan sebagai komisaris pada CV Buana Sinar Khatulistiwa (BSK). Dikatakan secara bersamaan merugikan negara sekitar ratusan miliar, itu diuraikan sebagai berikut. Terkait permasalahan ini, jelas kerugian keseluruhan terdapat pada beberapa jenis penerimaan negara berbentuk PNBP, hasil penjualan bauksit yang wajib disetorkan ke Kas Negara oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk penjualan Bauksit di Bintan.

Dan sebetulnya ini telah dilakukan oleh semua pemegang izin. Perusahaan yang mendapatkan izin walaupun itu berstatus bodong, tidak melakukan kewajiban dengan benar, yaitu tidak berupaya melakukan pembayaran pajak pada kegiatan penjualan, berdasarkan izin yang direkom ESDM.

Serangkaian izin IUP OP yang berkewajiban memberikan Hak Negara yaitu terdiri:
A. IURAN PRODUKSI.
B. BEA KELUAR MINERAL.
C. TARIF BEA-BEA KELUAR. IURAN PRODUKSI dibayar sebesar 3.75% x HPE x Vol jual (UU Minerba 04 Th 2009 pasal 105).

BEA KELUAR MINERAL dibayarkan sebesar 10% x HPE x Volume jual (Permenkeu 13 th 2017 tentang Penetapan barang ekspor Bertarif). TARIF BEA KELUAR dibayarkan sebesar 7.5% x HPE x Volume jual (persentase kemajuan pembangunan smelter).

Dari 3 jenis penerimaan tersebut, jika kegiatan penjualan bauksit di Bintan sebesar 1 juta ton, maka total penerimaan negara yang diterima sebesar: T1 + T2 + T3 ~ Rp56,2 miliar. Jadi dalan hitungan 1 juta ton, kewajiban perusahaan menyetor hak daerah sebesar Rp56,2 miliar. Jumlah ini dikalikan dengan jumlah hasil dieksploitasi yang diperkirakan dalam volume penjualan terdapat sekian juta ton, makan seharusnya negara mendapatkan hak-nya ratusan miliar rupiah.

Dari kegiatan tambang ini, dengan jelas negara dirugikan ratusan miliar rupiah, yang notabanenya wajib dipertanggungjawabkan oleh sejumlah perusahaan dari hasil produksi AI203. Jumlah ini termasuk kegiatan tambang CV BSK dalam mempertanggungjawabkan hak negara, di luar sanksi hukum tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang menjadi dasar proses pemeriksaan Kejati. Adapun sebagai bukti pembayaran berupa BPN (bukti penerimaan negara) sampai saat ini tidak dapat tunjukan, dibuktikan oleh pemegang 19 IUP Operasi Produksi untuk penjualan bauksit di Bintan.

Artinya, dapat dipastikan, bahwa penerimaan uang negara sebesar ratusan miliar tidak disetorkan, meskipun kenyataannya bauksit hasil kegiatan di lokasi Bintan telah raib alias hilang tanpa bekas. fakta tersebut, didukung dengan tidak adanya kegiatan pengapalan/penjualan bauksit yang dilakukan oleh badan usaha pemegang izin untuk penjualan bauksit yang terkonfirmasi saat itu.

Jadi dapat disimpulkan, bahwa akibat kegiatan pengambilan mineral tergali oleh Badan Usaha Non tambang dengan menggunakan izin tidak sesuai peruntukan (IUP Operasi Produksi Untuk Penjualan Bauksit-red) yang diterbitkan oleh DPM-PTSP atas Rekomendasi Dinas ESDM telah mengakibatkan kerugian negara yang besar, kerusakan hutan yang ditinggalkan begitu saja tanpa dilanjutkan pembangunan fisik saat pasca tambang. Catatan sebagai pembohongan/penipuan yang dilakukabn terhadap negara untuk mencuri sumber daya alam atau kekayaan alam, menjadi tugas Kejati untuk penegakan hukum.

“Untuk itu pihak Kejati yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi pada awal penyidikan, dan sejauh ini telah menetapkan 12 tersangka agar dapat ditingkatkan ke pengadilan untuk dapat dipertanggungjawabkan perbuatan mereka yang melakukan tindakan pidana pemalsuan/rekayasa dokumen negara bersifat izin usaha pertambangan,” tutupnya. (RS/01/Tim)

Tags: Pejabat Pemko
Share12Tweet8Send
Previous Post

Dana Desa: Tidak Transparan & Ketidakpastian Penyaluran BLT Untuk Nelayan di Desa Sungai Ulu

Next Post

Sepanjang April 2020, Tanjungpinang Alami Deflasi Sebesar 0,23%

Related Posts

No Content Available
Next Post
Sepanjang April 2020, Tanjungpinang Alami Deflasi Sebesar 0,23%

Sepanjang April 2020, Tanjungpinang Alami Deflasi Sebesar 0,23%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TerkiniNews

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

PopularNews

  • Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum Sekda Diduga Minta Rp50 Juta untuk Jabatan Baru, Pejabat Bersangkutan Berharap Uangnya Dikembalikan

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Tidak Mendapat Izin Mendagri Hasan Nekat Melantik Pejabat Eselon II, Cindai: Ganti Pj Wako

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Disdik Bintan, Kasi Intel: Sementara Berjalan Prosesnya

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Perizinan Daerah Rawan Korupsi, KPK Kemendagri Kejagung Polri dan Bappisus Perkuat Pengawasan

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Facebook Twitter Google+
KepriNews.co

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Anambas
  • Batam
  • Bintan
  • Head Line
  • Karimun
  • Kepri
  • Lingga
  • Nasional
  • Natuna
  • Parlementer
  • Tanjungpinang

Recent News

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Parlementer
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Galery & Advetorial

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.