KEPRINEWS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan.
Posko itu telah dibuka sejak 20 Maret 2024 kemarin untuk melayani pekerja yang tersandung masalah THR dengan pihak pemberi kerja.
Kadisnaker Kota Tanjungpinang, Efendi, menjelaskan berdasarkan aturannya, pembayaran THR paling lambat dibayar sepekan sebelum lebaran.
“Nanti kalau ada karyawan yang belum terima THR sesuai ketentuan itu bisa melaporkan ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang,” kata Efendi, Selasa (26/3).
Posko pengaduan masalah THR itu, kata Efendi telah dibuka pada 20 Maret kemarin dan akan dibuka sampai 20 April 2024 mendatang, 10 hari setelah lebaran.
“Kita akan turun ke lapangan untuk melakukan mediasi, bagaimana supaya hak karyawan sesuai aturan berlaku dapat terpenuhi,” terangnya.
Dia menyebutkan, jika karyawan sudah bekerja satu tahun atau lebih, maka harus mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, namun kalau yang bersangkutan kurang dari setahun akan dibayar sesuai ketentuan.
“Kalau yang di bawah satu tahun nanti proporsional,” ungkap Efendi.
Pembayaran THR, Efendi menambahkan secara aturan harus dibayar penuh secara langsung dan tidak ada sistem cicil, kecuali ada kesepakatan antara pengusana dengan pekerja. (jer)